KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Pemanfaatan Tax Holiday oleh Industri Farmasi Sepi

Dian Kurniati | Selasa, 09 November 2021 | 16:11 WIB
Kemenkeu Sebut Pemanfaatan Tax Holiday oleh Industri Farmasi Sepi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini belum ada pelaku industri farmasi yang memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tax holiday salah satunya untuk mendukung industrialisasi substitusi impor. Fasilitas itu diberikan kepada industri pionir, termasuk farmasi.

"Memang fasilitas ini sifatnya tidak wajib untuk diambil. Silakan kalau mau dimanfaatkan, pemerintah sudah memberikan fasilitas, tapi sejauh ini belum ada dari sektor farmasi," katanya, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Wahyu mengatakan insentif perpajakan untuk penanaman modal industri farmasi mencakup tax holiday, tax allowance, keringanan pajak pertambahan nilai, dan pembebasan bea masuk. Insentif tersebut diberikan untuk mendorong peningkatan investasi baru di Indonesia.

Fasilitas tax holiday diberikan melalui PMK 130/2020 kepada industri pionir. Kriterianya yakni industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan mencapai 20 tahun.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Wahyu menyebut terdapat 18 industri yang dapat memperoleh insentif tersebut, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Adapun sektornya meliputi industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, dan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

Kemudian, ada industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, serta industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

Sayangnya, dari 82 penanaman modal yang sudah memperoleh tax holiday hingga Oktober 2021, tidak ada yang bergerak di bidang industri farmasi. Data pada Online Single Submission (OSS) menunjukkan ada 1 wajib pajak pada industri farmasi yang eligible memperoleh tax holiday tetapi belum mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wahyu menjelaskan Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar pelaku industri di bidang farmasi memanfaatkan fasilitas tax holiday. Menurutnya, proses pengajuannya sangat mudah karena cukup melalui OSS.

"Kami sudah menyiapkan melalui OSS. Ketika seorang pelaku usaha mengajukan permohonan penanaman modal atau izin, di situ sudah ada menu yang tersedia, kalau penanaman modalnya eligible untuk mendapat tax holiday," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan