Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini belum ada pelaku industri farmasi yang memanfaatkan fasilitas tax holiday.
Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tax holiday salah satunya untuk mendukung industrialisasi substitusi impor. Fasilitas itu diberikan kepada industri pionir, termasuk farmasi.
"Memang fasilitas ini sifatnya tidak wajib untuk diambil. Silakan kalau mau dimanfaatkan, pemerintah sudah memberikan fasilitas, tapi sejauh ini belum ada dari sektor farmasi," katanya, Senin (8/11/2021).
Wahyu mengatakan insentif perpajakan untuk penanaman modal industri farmasi mencakup tax holiday, tax allowance, keringanan pajak pertambahan nilai, dan pembebasan bea masuk. Insentif tersebut diberikan untuk mendorong peningkatan investasi baru di Indonesia.
Fasilitas tax holiday diberikan melalui PMK 130/2020 kepada industri pionir. Kriterianya yakni industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan mencapai 20 tahun.
Wahyu menyebut terdapat 18 industri yang dapat memperoleh insentif tersebut, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Adapun sektornya meliputi industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, dan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.
Kemudian, ada industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, serta industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.
Sayangnya, dari 82 penanaman modal yang sudah memperoleh tax holiday hingga Oktober 2021, tidak ada yang bergerak di bidang industri farmasi. Data pada Online Single Submission (OSS) menunjukkan ada 1 wajib pajak pada industri farmasi yang eligible memperoleh tax holiday tetapi belum mengajukan permohonan.
Wahyu menjelaskan Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar pelaku industri di bidang farmasi memanfaatkan fasilitas tax holiday. Menurutnya, proses pengajuannya sangat mudah karena cukup melalui OSS.
"Kami sudah menyiapkan melalui OSS. Ketika seorang pelaku usaha mengajukan permohonan penanaman modal atau izin, di situ sudah ada menu yang tersedia, kalau penanaman modalnya eligible untuk mendapat tax holiday," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.