UU HKPD

Kemenkeu Sebut Opsen Pajak di UU HKPD untuk Atasi Isu Silpa Provinsi

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 14:30 WIB
Kemenkeu Sebut Opsen Pajak di UU HKPD untuk Atasi Isu Silpa Provinsi

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

PEKANBARU, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan mampu mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu penyebab tingginya SiLPA pada level provinsi selama ini salah satu adalah adanya bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum terbagi.

"Dari evaluasi kami, ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Untuk itu, sekarang kami gunakan mekanisme opsen," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan adanya opsen, lanjut Astera, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu skema bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pada UU HKPD, tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66% dari pajak yang terutang. Dengan opsen, tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan dibandingkan dengan tarif pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD sebesar 2%. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal pada undang-undang lama sebesar 20%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Tarifnya kami turunkan. Setelah itu, dikenakan opsen atau tambahan. Dengan demikian, beban wajib pajak ini tidak berubah. Ini yang kami jaga agar jangan sampai masyarakat dengan UU HKPD, kok bebannya jadi meningkat," ujar Prima.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Namun, Pasal 192 UU HKPD memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah pusat untuk menetapkan peraturan pelaksanaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?