KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut 4 RPP Turunan UU HPP Masih Difinalisasi

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 19:30 WIB
Kemenkeu Sebut 4 RPP Turunan UU HPP Masih Difinalisasi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bakal segera merilis 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih perlu melakukan finalisasi terhadap RPP tersebut. Namun, ia memperkirakan keempat RPP itu akan segera dirilis.

"Bahwa 4 RPP sudah dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Yon menuturkan proses penerbitan aturan turunan UU HPP akan terus berjalan. Ketika finalisasi rampung, RPP dapat segera diundangkan dan dipublikasikan.

RPP yang sedang difinalisasi tersebut terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sebelum diundangkan, RPP tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi. Dalam tahap tersebut, Kementerian Hukum dan HAM membahas RPP bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Saat ini, lanjut Yon, Kementerian Keuangan juga mulai menyusun sejumlah rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) sebagai aturan turunan RPP tersebut.

"Secara paralel, kami juga sudah melakukan pembahasan untuk beberapa RPMK turunan terkait sehingga nanti ketika RPP-nya sudah ditandatangani, segera RPMK-nya juga bisa diterbitkan," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP guna melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko