KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut 4 RPP Turunan UU HPP Masih Difinalisasi

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 19:30 WIB
Kemenkeu Sebut 4 RPP Turunan UU HPP Masih Difinalisasi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bakal segera merilis 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih perlu melakukan finalisasi terhadap RPP tersebut. Namun, ia memperkirakan keempat RPP itu akan segera dirilis.

"Bahwa 4 RPP sudah dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yon menuturkan proses penerbitan aturan turunan UU HPP akan terus berjalan. Ketika finalisasi rampung, RPP dapat segera diundangkan dan dipublikasikan.

RPP yang sedang difinalisasi tersebut terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sebelum diundangkan, RPP tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi. Dalam tahap tersebut, Kementerian Hukum dan HAM membahas RPP bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Yon, Kementerian Keuangan juga mulai menyusun sejumlah rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) sebagai aturan turunan RPP tersebut.

"Secara paralel, kami juga sudah melakukan pembahasan untuk beberapa RPMK turunan terkait sehingga nanti ketika RPP-nya sudah ditandatangani, segera RPMK-nya juga bisa diterbitkan," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP guna melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra