KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut 4 RPP Turunan UU HPP Masih Difinalisasi

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 19:30 WIB
Kemenkeu Sebut 4 RPP Turunan UU HPP Masih Difinalisasi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bakal segera merilis 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih perlu melakukan finalisasi terhadap RPP tersebut. Namun, ia memperkirakan keempat RPP itu akan segera dirilis.

"Bahwa 4 RPP sudah dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yon menuturkan proses penerbitan aturan turunan UU HPP akan terus berjalan. Ketika finalisasi rampung, RPP dapat segera diundangkan dan dipublikasikan.

RPP yang sedang difinalisasi tersebut terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sebelum diundangkan, RPP tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi. Dalam tahap tersebut, Kementerian Hukum dan HAM membahas RPP bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, lanjut Yon, Kementerian Keuangan juga mulai menyusun sejumlah rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) sebagai aturan turunan RPP tersebut.

"Secara paralel, kami juga sudah melakukan pembahasan untuk beberapa RPMK turunan terkait sehingga nanti ketika RPP-nya sudah ditandatangani, segera RPMK-nya juga bisa diterbitkan," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP guna melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja