Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara untuk mengusulkan dan menetapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2021.
Merujuk pada PMK 113/2021, instansi pengelola PNBP perlu menyusun usulan jenis dan tarif PNBP untuk selanjutnya disampaikan melalui surat kepada Ditjen Anggaran (DJA) dengan tembusan kepada menteri keuangan.
"Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP ... dilakukan dalam rangka penetapan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis PNBP yang belum memiliki dasar hukum dan/atau penyesuaian tarif atas jenis PNBP berupa penghapusan, kenaikan, dan/atau penurunan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 113/2021, Minggu (5/9/2021).
Dalam menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP, instansi pengelola PNBP harus menyederhanakan jenis dan tarif PNBP, melakukan analisis atas efektivitas dan kinerja pengenaan PNBP, melakukan analisis atas latar belakang pengenaan PNBP, melakukan analisis atas dasar perhitungan PNBP, dan menganalisis dampak pengenaan PNBP.
Ketika surat usulan jenis dan tarif PNBP diterima, Ditjen Anggaran akan melaksanakan evaluasi atas usulan yang disampaikan. Bila PNBP yang diusulkan berasal dari objek PNBP pemanfaatan SDA, DJA akan melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam mengevaluasi dampak tarif PNBP terhadap perpajakan, PNBP, DBH, dan pendapatan asli daerah (PAD).
Bila PNBP yang diusulkan memiliki dampak langsung terhadap harga jual produk menjadi komponen penghitung inflasi, BKF juga akan dilibatkan untuk mengevaluasi dampak pengenaan PNBP terhadap inflasi.
Bila PNBP yang diusulkan berasal dari objek PNBP pengelolaan barang milik negara, DJA akan turut melibatkan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengevaluasi usulan PNBP.
Hasil evaluasi yang dilakukan DJA paling sedikit meliputi penyesuaian atas usulan jenis dan tarif PNBP, penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif PNBP, pengaturan mengenai tarif PNBP hingga Rp0 atau 0%, penghapusan jenis dan tarif PNBP yang tidak efektif, dan identifikasi PNBP yang bersifat volatil dan/atau kebutuhan mendesak. Berdasarkan hasil evaluasi, DJA akan menyusun RPP atas jenis dan tarif PNBP yang diusulkan.
"Penyusunan dan penetapan RPP yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP ... dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat (2).
PMK 113/2021 telah diundangkan sejak 26 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.