PMK 113/2021

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Penyusunan Usulan Tarif dan Jenis PNBP

Muhamad Wildan | Minggu, 05 September 2021 | 11:30 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Penyusunan Usulan Tarif dan Jenis PNBP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara untuk mengusulkan dan menetapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2021.

Merujuk pada PMK 113/2021, instansi pengelola PNBP perlu menyusun usulan jenis dan tarif PNBP untuk selanjutnya disampaikan melalui surat kepada Ditjen Anggaran (DJA) dengan tembusan kepada menteri keuangan.

"Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP ... dilakukan dalam rangka penetapan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis PNBP yang belum memiliki dasar hukum dan/atau penyesuaian tarif atas jenis PNBP berupa penghapusan, kenaikan, dan/atau penurunan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 113/2021, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dalam menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP, instansi pengelola PNBP harus menyederhanakan jenis dan tarif PNBP, melakukan analisis atas efektivitas dan kinerja pengenaan PNBP, melakukan analisis atas latar belakang pengenaan PNBP, melakukan analisis atas dasar perhitungan PNBP, dan menganalisis dampak pengenaan PNBP.

Ketika surat usulan jenis dan tarif PNBP diterima, Ditjen Anggaran akan melaksanakan evaluasi atas usulan yang disampaikan. Bila PNBP yang diusulkan berasal dari objek PNBP pemanfaatan SDA, DJA akan melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam mengevaluasi dampak tarif PNBP terhadap perpajakan, PNBP, DBH, dan pendapatan asli daerah (PAD).

Bila PNBP yang diusulkan memiliki dampak langsung terhadap harga jual produk menjadi komponen penghitung inflasi, BKF juga akan dilibatkan untuk mengevaluasi dampak pengenaan PNBP terhadap inflasi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bila PNBP yang diusulkan berasal dari objek PNBP pengelolaan barang milik negara, DJA akan turut melibatkan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengevaluasi usulan PNBP.

Hasil evaluasi yang dilakukan DJA paling sedikit meliputi penyesuaian atas usulan jenis dan tarif PNBP, penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif PNBP, pengaturan mengenai tarif PNBP hingga Rp0 atau 0%, penghapusan jenis dan tarif PNBP yang tidak efektif, dan identifikasi PNBP yang bersifat volatil dan/atau kebutuhan mendesak. Berdasarkan hasil evaluasi, DJA akan menyusun RPP atas jenis dan tarif PNBP yang diusulkan.

"Penyusunan dan penetapan RPP yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP ... dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat (2).

PMK 113/2021 telah diundangkan sejak 26 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%