PMK 59/2021

Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 11:12 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru Soal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2021. Pemerintah mengatakan telah dibentuk jabatan fungsional asisten penyuluh pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 50/2020.

“Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional asisten penyuluh pajak …, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional penyuluh pajak,” demikian salah satu pertimbangan dalam PMK 59/2021.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Asisten penyuluh pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Asisten penyuluh pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung-jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Adapun kedudukan asisten penyuluh pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan pada analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan asisten fungsional penyuluh pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang jabatan terdiri atas asisten penyuluh pajak terampil, asisten penyuluh pajak mahir, dan asisten penyuluh pajak penyelia.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Asisten penyuluh pajak diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PMK 59/2021 juga dijelaskan mengenai ketentuan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Penangkatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

PMK ini juga memuat penetapan target angka kredit minimal dan angka kredit pemeliharaan bagi jabatan fungsional asisten penyuluh pajak. Kemudian, ada pula ketentuan angka kredit pendidikan. PMK ini juga memuat ketentuan penilaian kinerja, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.

Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan bagi asisten penyuluh pajak. Dalam peraturan yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2021 ini juga memuat skema pemberhentian dan pengangkatan kembali asisten penyuluh pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP