Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KM.04/2022 mengenai daftar barang yang dilarang untuk diekspor, salah satunya minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
KMK tersebut dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2022 yang mengatur larangan sementara ekspor sejumlah barang yang merupakan produk turunan komoditas kepala sawit.
“Daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag No.22/2022…ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini,” bunyi diktum pertama KMK 15/2022, Rabu (11/5/2022).
Berdasarkan lampiran KMK No.15/2022, barang yang dilarang untuk dieskpor itu meliputi: CPO; minyak dimurnikan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm oil); RBD palm olein; dan beragam jenis used cooking oil.
Selain itu, residu endapan hasil dan ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asal palmitat ≤20% juga dikenakan larangan ekspor.
Selain itu, KMK 15/2022 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
KMK No.15/2022 ini berlaku mulai 28 April 2022 hingga dicabutnya larangan sementara ekspor sejumlah barang yang diatur dalam Permendag 22/2022.
“Dalam hal barang yang dilarang untuk dieskpor seperti dimaksud dalam Diktum PERTAMA [dilarang dalam Permendag 22/2022] dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi diktum Kedua KMK 15/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.