KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Rilis Daftar Barang yang Dilarang Ekspor, Salah Satunya CPO

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:45 WIB
Kemenkeu Rilis Daftar Barang yang Dilarang Ekspor, Salah Satunya CPO

Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KM.04/2022 mengenai daftar barang yang dilarang untuk diekspor, salah satunya minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

KMK tersebut dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2022 yang mengatur larangan sementara ekspor sejumlah barang yang merupakan produk turunan komoditas kepala sawit.

“Daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag No.22/2022…ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini,” bunyi diktum pertama KMK 15/2022, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan lampiran KMK No.15/2022, barang yang dilarang untuk dieskpor itu meliputi: CPO; minyak dimurnikan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm oil); RBD palm olein; dan beragam jenis used cooking oil.

Selain itu, residu endapan hasil dan ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asal palmitat ≤20% juga dikenakan larangan ekspor.

Selain itu, KMK 15/2022 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KMK No.15/2022 ini berlaku mulai 28 April 2022 hingga dicabutnya larangan sementara ekspor sejumlah barang yang diatur dalam Permendag 22/2022.

“Dalam hal barang yang dilarang untuk dieskpor seperti dimaksud dalam Diktum PERTAMA [dilarang dalam Permendag 22/2022] dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi diktum Kedua KMK 15/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra