PMK 177/2022

Kemenkeu Revisi Ketentuan Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:30 WIB
Kemenkeu Revisi Ketentuan Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan perubahan terkait dengan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022.

Dengan adanya PMK tersebut, dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup dan selanjutnya melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Pada peraturan sebelumnya PMK 239/2014, ketentuan tersebut tidaklah diatur.

"Dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup…dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 177/2022 sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan.

Bukper merupakan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan sedang atau telah terjadi tindak pidana perpajakan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sementara itu, pemeriksaan bukper ialah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Simak 'Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PMK Soal Pemeriksaan Bukti Permulaan'

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pemeriksaan bukper secara terbuka akan didahului dengan penyampaian surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (SPPBP), sedangkan pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tidak dengan SPPBP lebih dulu.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian SPPBP.

Sementara itu, pemeriksaan bukper secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal SPPBP diterima oleh pemeriksa bukper.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper dapat diberikan dirjen pajak paling lama 12 bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan