PMK 177/2022

Kemenkeu Revisi Ketentuan Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:30 WIB
Kemenkeu Revisi Ketentuan Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan perubahan terkait dengan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022.

Dengan adanya PMK tersebut, dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup dan selanjutnya melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Pada peraturan sebelumnya PMK 239/2014, ketentuan tersebut tidaklah diatur.

"Dirjen pajak dapat menghentikan pemeriksaan bukper secara tertutup…dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 177/2022 sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan.

Bukper merupakan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan sedang atau telah terjadi tindak pidana perpajakan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sementara itu, pemeriksaan bukper ialah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Simak 'Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PMK Soal Pemeriksaan Bukti Permulaan'

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pemeriksaan bukper secara terbuka akan didahului dengan penyampaian surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (SPPBP), sedangkan pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tidak dengan SPPBP lebih dulu.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian SPPBP.

Sementara itu, pemeriksaan bukper secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal SPPBP diterima oleh pemeriksa bukper.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper dapat diberikan dirjen pajak paling lama 12 bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP