ASET NEGARA

Kemenkeu Rampungkan Revaluasi BMN, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:27 WIB
Kemenkeu Rampungkan Revaluasi BMN, Ini Hasilnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merampungkan revaluasi atau penilaian kembali barang milik negara. Penilaian kembali aset negara ini telah dilakukan sejak 29 Agustus 2017 hingga 12 Oktober 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kenaikan nilai barang milik negara (BMN) pascarevaluasi dijalankan. Dalam penilaian 2007-2010, nilai BMN Rp4.190,31 triliun. Pascarevaluasi aset pada 2017-2018, nilai BMN naik menjadi Rp5.728,49 triliun.

“BMN yang telah dilakukan penilaian kembali sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran atau NUP,” katanya di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan ada empat tujuan pemerintah melakukan revaluasi atas BMN. Pertama, memperoleh nilai aset tetap yang aktif digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan mendapatkan nilai teranyar BMN yang tersebar di Indonesia.

Kedua, meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketiga, mengidentifikasi BMN dangan status idle. Keempat, meningkatkan kualitas database BMN untuk pengelolaan yang baik.

Menurutnya, pengelolaan BMN yang berkualitas dapat meningkatkan peluang untuk menggenjot penerimaan negara dari BMN berupa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penggunakan aset negara berpotensi memberikan multiplier effect ke perekonomian.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Studi IMF menunjukan bahwa penggunaan aset negara yang baik berpotensi meningkatkan penerimaan hingga 1,5% dari PDB. Hal ini perlu didukung dengan pengelolaan yang baik, profesional, dan akuntabel,” tegas Sri Mulyani.

Dalam penilaian kembali kali ini, ada beberapa jenis BMN yang diambil, seperti tanah, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Objek-objek ini merupakan aset dengan nilai signifikan dalam neraca pemerintah pusat.

Objek-objek tersebut merupakan aset-aset yang memiliki nilai signifikan dalam neraca pemerintah pusat. Laporan hasil revaluasi aset ini akan diperiksa oleh BPK secara menyeluruh. Laporan penilaian kembali telah disetor per 15 Oktober 2018 kepada auditor negara.

“Pemeriksaan kembali oleh BPK sangat penting agar hasil nilai penilaian kembali adalah nilai yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN