ASET NEGARA

Kemenkeu Rampungkan Revaluasi BMN, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 14:27 WIB
Kemenkeu Rampungkan Revaluasi BMN, Ini Hasilnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merampungkan revaluasi atau penilaian kembali barang milik negara. Penilaian kembali aset negara ini telah dilakukan sejak 29 Agustus 2017 hingga 12 Oktober 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kenaikan nilai barang milik negara (BMN) pascarevaluasi dijalankan. Dalam penilaian 2007-2010, nilai BMN Rp4.190,31 triliun. Pascarevaluasi aset pada 2017-2018, nilai BMN naik menjadi Rp5.728,49 triliun.

“BMN yang telah dilakukan penilaian kembali sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran atau NUP,” katanya di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan ada empat tujuan pemerintah melakukan revaluasi atas BMN. Pertama, memperoleh nilai aset tetap yang aktif digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan mendapatkan nilai teranyar BMN yang tersebar di Indonesia.

Kedua, meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketiga, mengidentifikasi BMN dangan status idle. Keempat, meningkatkan kualitas database BMN untuk pengelolaan yang baik.

Menurutnya, pengelolaan BMN yang berkualitas dapat meningkatkan peluang untuk menggenjot penerimaan negara dari BMN berupa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penggunakan aset negara berpotensi memberikan multiplier effect ke perekonomian.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Studi IMF menunjukan bahwa penggunaan aset negara yang baik berpotensi meningkatkan penerimaan hingga 1,5% dari PDB. Hal ini perlu didukung dengan pengelolaan yang baik, profesional, dan akuntabel,” tegas Sri Mulyani.

Dalam penilaian kembali kali ini, ada beberapa jenis BMN yang diambil, seperti tanah, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Objek-objek ini merupakan aset dengan nilai signifikan dalam neraca pemerintah pusat.

Objek-objek tersebut merupakan aset-aset yang memiliki nilai signifikan dalam neraca pemerintah pusat. Laporan hasil revaluasi aset ini akan diperiksa oleh BPK secara menyeluruh. Laporan penilaian kembali telah disetor per 15 Oktober 2018 kepada auditor negara.

“Pemeriksaan kembali oleh BPK sangat penting agar hasil nilai penilaian kembali adalah nilai yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra