PRESTASI KINERJA

Kemenkeu Raih Penghargaan Pengelola Website JDIH Terbaik

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 13:17 WIB
Kemenkeu Raih Penghargaan Pengelola Website JDIH Terbaik

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menyabet kembali penghargaan pengelola website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) terbaik di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L).

Kepala Biro Hukum Kemenkeu Rina Widiyani Wahyuningdyah bertindak mewakili Sekretaris Jenderal Keuangan menerima langsung penghargaan tersebut dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku pusat JDIH Nasional.

“Penghargaan diserahkan pada acara Launching Integrasi Nasional Database JDIH pada 27-29 Juli 2016 di Bandung,” ungkap laporan yang dilansir laman Kementerian Keuangan, Senin (22/8).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Penghargaan tersebut menjadi penghargaan yang ketiga setelah selama 3 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2016 ini Kemenkeu selalu berhasil meraih predikat pengelola website JDIH terbaik, bahkan di tahun 2015 Kemenkeu didaulat sebagai pengelola terbaik pertama di antara K/L lainnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2016 ini BPHN memberikan penghargaan pengelola website JDIH terbaik kepada 3 kementerian dan 3 pemerintah daerah.

Sedikitnya, ada 3 kategori penghargaan yang diberikan di antaranya usability, navigasi dan konten. Kemenkeu sendiri meraih penghargaan kategori konten, sama hal nya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerima penghargaan dengan kategori serupa.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sementara, penghargaan kategori usability diberikan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Bali.

Untuk kategori navigasi, penghargaan diberikan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik