INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Kemenkeu Permudah Pemberian Fasilitas Fiskal Kontraktor Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 14:13 WIB
Kemenkeu Permudah Pemberian Fasilitas Fiskal Kontraktor Hulu Migas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempermudah proses pemberian fasilitas fiskal bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Hulu Migas. Pembebasan bea masuk untuk impor barang operasi dipercepat prosesnya melalui sistem teknologi informasi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) akan berfungsi sebagai fasilitator K3S untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, pelaku usaha cukup sekali mengajukan permohonan.

“INSW akan berfungsi sebagai fasilitator. Saya berharap segera di-push dan bukan hanya MoU melainkan juga langsung di-launching,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Single submission pelayanan fasilitas fiskal kepada K3S memberikan dua kemudahan yaitu efisiensi dan percepatan proses transaksi. Sebelum era single submission, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan.

Melalaui aplikasi INSW, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan dengan sekali penyampaian. Dengan demikian, K3S dapat menghemat banyak waktu dalam urusan administrasi dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan pembebasan.

“Subtansinya ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan ujungnya bagi pengusaha itu kenyamanan. Kalau semua cepat, tepat, murah, dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh,” paparnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara umum, sistem INSW akan berperan sebagai pengumpul seluruh permohonan K3S untuk mendapatkan fasilitas fiskal pemerintah. Setelah K3S mengajukan permohonan, INSW akan mengirimkan data kepada kementerian/lembaga terkait untuk di proses secara paralel.

Melalui sistem INSW tersebut, proses permohonan K3S dapat dipangkas hingga separuhnya. Pada proses normal tanpa INSW, K3S baru bisa memperoleh keputusan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam jangka 40 hari. Dengan sistem ini, proses dapat dilakukan dalam jangka waktu 14-15 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?