INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Kemenkeu Permudah Pemberian Fasilitas Fiskal Kontraktor Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 14:13 WIB
Kemenkeu Permudah Pemberian Fasilitas Fiskal Kontraktor Hulu Migas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempermudah proses pemberian fasilitas fiskal bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Hulu Migas. Pembebasan bea masuk untuk impor barang operasi dipercepat prosesnya melalui sistem teknologi informasi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) akan berfungsi sebagai fasilitator K3S untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, pelaku usaha cukup sekali mengajukan permohonan.

“INSW akan berfungsi sebagai fasilitator. Saya berharap segera di-push dan bukan hanya MoU melainkan juga langsung di-launching,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Single submission pelayanan fasilitas fiskal kepada K3S memberikan dua kemudahan yaitu efisiensi dan percepatan proses transaksi. Sebelum era single submission, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan.

Melalaui aplikasi INSW, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan dengan sekali penyampaian. Dengan demikian, K3S dapat menghemat banyak waktu dalam urusan administrasi dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan pembebasan.

“Subtansinya ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan ujungnya bagi pengusaha itu kenyamanan. Kalau semua cepat, tepat, murah, dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh,” paparnya.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Secara umum, sistem INSW akan berperan sebagai pengumpul seluruh permohonan K3S untuk mendapatkan fasilitas fiskal pemerintah. Setelah K3S mengajukan permohonan, INSW akan mengirimkan data kepada kementerian/lembaga terkait untuk di proses secara paralel.

Melalui sistem INSW tersebut, proses permohonan K3S dapat dipangkas hingga separuhnya. Pada proses normal tanpa INSW, K3S baru bisa memperoleh keputusan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam jangka 40 hari. Dengan sistem ini, proses dapat dilakukan dalam jangka waktu 14-15 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga