PMK 28/2024

Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memerinci kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa memperoleh insentif tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk memperoleh tax holiday, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau daerah mitra. Wajib pajak juga harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

"Dalam hal wajib pajak…sahamnya dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri lainnya,…wajib pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dengan nilai setidaknya Rp10 miliar dalam bentuk aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 28/2024.

Aktiva tetap berwujud yang diinvestasikan di IKN harus diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru, kecuali aktiva tersebut ialah bagian mesin peralatan yang diperlukan untuk investasi sektor kesehatan, riset, dan konstruksi di IKN atau daerah mitra.

Aktiva tetap juga harus diperoleh sejak tanggal perizinan berusaha diterbitkan oleh OSS dan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Saat mulai beroperasi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 28/2024.

Aktiva tetap yang diinvestasikan di IKN juga harus belum pernah memperoleh PPh, mulai dari insentif tax holiday di IKN ataupun daerah mitra, tax holiday, tax allowance, investment allowance, sampai dengan fasilitas PPh di KEK.

Kemudian, wajib pajak diberikan tax holiday bila melakukan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada Pasal 6 PMK 28/2024, secara garis besar bidang usaha yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Agar bisa memperoleh fasilitas tax holiday, wajib pajak perlu terlebih dahulu memperoleh perizinan berusaha melalui OSS. Setelah mendapatkan izin, OSS akan meneliti kesesuaian atas pemenuhan kriteria.

Bila OSS menyampaikan pemberitahuan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas tax holiday di IKN, wajib pajak bisa mengajukan tax holiday dengan mengunggah salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rincian nilai penanaman modal.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Permohonan disampaikan sebelum saat mulai beroperasi komersial dan paling lambat 1 tahun setelah tanggal diterbitkannya perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Permohonan yang telah dilengkapi dengan rincian aktiva tetap berwujud nantinya akan disampaikan oleh sistem OSS kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian fasilitas tax holiday.

Terhadap usulan tersebut, dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara daftar aktiva tetap dan data kegiatan usaha dalam sistem OSS. Penelitian dilakukan selama maksimal 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax holiday IKN diterima.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jika hasil penelitian menunjukkan daftar aktiva tetap yang disampaikan sesuai dengan data kegiatan usaha, OSS menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa usulan pemberian tax holiday dinyatakan lengkap dan benar.

Setelah selesai dilakukan penelitian, menteri keuangan menerbitkan persetujuan fasilitas tax holiday yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Namun, kewenangan penetapan persetujuan tax holiday tersebut didelegasikan kepada menteri investasi/kepala BKPM.

Persetujuan fasilitas tax holiday di IKN diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas dinyatakan lengkap dan benar.

Keputusan persetujuan pemberian tax holiday IKN diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM sesuai dengan tata cara yang diatur oleh kementerian tersebut. PMK 28/2024 telah diundangkan pada 16 Mei 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?