Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2021
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak (BKP) tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Perincian ketentuan PPnBM itu tertuang dalam PMK 96/2021. Beleid yang berlaku mulai 26 Juli 2021 ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 PP 61/2020 yang juga mengatur tentang PPnBM atas objek selain kendaraan.
“Jenis Barang Kena Pajak [BKP] yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20%, 40%, 50%, atau 75%,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 96/2021, dikutip pada Jumat (30/7/2021).
Daftar jenis BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM tercantum dalam Lampiran I PMK 96/2021. Berdasarkan lampiran tersebut, tarif 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih.
Dalam ketentuan terdahulu yaitu PMK 35/2017, tarif 20% dikenakan atas rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih. Tarif 20%, masih dalam PMK 35/2017, juga dikenakan atas apartemen, kondominium, townhouse dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Sementara itu, tarif 40% dikenakan atas balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Tarif 40% juga dikenakan atas peluru senjata api dan peluru senjata api lainnya.
Namun, peluru senapan angin dan peluru senjata api untuk keperluan negara tidak dikenakan PPnBM. Selanjutnya, tarif 50% dikenakan atas pesawat udara, selain yang dikenakan tarif 40%. Namun, pesawat udara untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga dikecualikan.
Tarif 50% juga dikenakan atas senjata api dan senjata api lainnya, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol. Namun, senjata api untuk keperluan negara tidak dikenakan PPnBM. Ketentuan objek yang dikenakan tarif 40% dan 50% masih sama dengan yang ada dalam PMK 35/2017.
Selanjutnya, tarif 75% dikenakan atas kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht untuk usaha pariwisata juga dikecualikan dari pengenaan PPnBM. Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang belum membebaskan PPnBM atas yacht untuk pariwisata.
Pembebasan PPnBM atas yacht untuk pariwisata sebelumnya telah ditetapkan dalam PP 61/2020. Berdasarkan pertimbangan dalam PP 61/2020, langkah ini dimaksudkan untuk mendorong industri pariwisata. Simak “PP Baru, Yacht untuk Pariwisata Kini Tidak Kena PPnBM 75%” (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.