KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 11:00 WIB
Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan menggunakan kebijakan APBN yang countercyclical untuk merespons dinamika perekonomian global yang melambat dan penuh ketidakpastian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan kebijakan APBN akan tujukan untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan demikian, APBN bisa digunakan untuk meraih tujuan pembangunan Indonesia.

“APBN adalah alat yang kita pakai untuk menjaga dan mengelola momentum perekonomian kita sehingga bisa terus tumbuh, bisa mengurangi kemiskinan, mengurangi inequality di dalam konteks perekonomian global terutama di tengah ketidakpastian,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dia menegaskan kembali bahwa APBN bukan tujuan, melainkan instrumen. Hal ini untuk merespons penilaian beberapa pihak yang menyatakan tidak tercapainya penerimaan pajak, terjadinya defisit, serta naiknya nilai utang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola ekonomi.

Menurutnya, padahal pelebaran defisit dan meningkatnya nilai utang tersebut hanyalah alat untuk melakukan countercyclical yang bisa mendorong perekonomian Indonesia di tengah lesunya kondisi perekonomian global.

Sepanjang masih dalam batas pengelolaan yang prudent, lanjutnya, pemerintah tidak memandang tabu menggunakan kebijakan pelebaran defisit dan penambahan utang agar momentum pertumbuhan tetap terjaga. Hal ini akan mampu mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

“APBN harus hadir sebagai instrumen. APBN itu bukan tujuan. Misalnya target pajak itu harus tercapai sekian. Itu APBN untuk tujuan. Defisitnya [APBN] 1,7% atau 1,8% [terhadap PDB], berarti harus tercapai. Itu APBN sebagai tujuan. [Padahal] APBN bukan tujuan,” katanya.

Dia mengingatkan agar para pejabat dan pegawai Ditjen Perbendaharaan mampu mengkomunikasikan secara baik dan jelas tentang logika APBN sebagai alat bukan tujuan tersebut kepada masyarakat dan stakeholders terkait lainnya.

Mengingat APBN adalah alat, sambungnya, kebijakan pemerintah harus bersifat fleksibel, responsif, dan tepat waktu dalam menjawab berbagai tantangan lingkungan internal dan eksternal yang selalu berubah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember