KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 11:00 WIB
Kemenkeu: Penambahan Utang Bukan Hal yang Tabu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan akan menggunakan kebijakan APBN yang countercyclical untuk merespons dinamika perekonomian global yang melambat dan penuh ketidakpastian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan kebijakan APBN akan tujukan untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan demikian, APBN bisa digunakan untuk meraih tujuan pembangunan Indonesia.

“APBN adalah alat yang kita pakai untuk menjaga dan mengelola momentum perekonomian kita sehingga bisa terus tumbuh, bisa mengurangi kemiskinan, mengurangi inequality di dalam konteks perekonomian global terutama di tengah ketidakpastian,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Dia menegaskan kembali bahwa APBN bukan tujuan, melainkan instrumen. Hal ini untuk merespons penilaian beberapa pihak yang menyatakan tidak tercapainya penerimaan pajak, terjadinya defisit, serta naiknya nilai utang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola ekonomi.

Menurutnya, padahal pelebaran defisit dan meningkatnya nilai utang tersebut hanyalah alat untuk melakukan countercyclical yang bisa mendorong perekonomian Indonesia di tengah lesunya kondisi perekonomian global.

Sepanjang masih dalam batas pengelolaan yang prudent, lanjutnya, pemerintah tidak memandang tabu menggunakan kebijakan pelebaran defisit dan penambahan utang agar momentum pertumbuhan tetap terjaga. Hal ini akan mampu mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

“APBN harus hadir sebagai instrumen. APBN itu bukan tujuan. Misalnya target pajak itu harus tercapai sekian. Itu APBN untuk tujuan. Defisitnya [APBN] 1,7% atau 1,8% [terhadap PDB], berarti harus tercapai. Itu APBN sebagai tujuan. [Padahal] APBN bukan tujuan,” katanya.

Dia mengingatkan agar para pejabat dan pegawai Ditjen Perbendaharaan mampu mengkomunikasikan secara baik dan jelas tentang logika APBN sebagai alat bukan tujuan tersebut kepada masyarakat dan stakeholders terkait lainnya.

Mengingat APBN adalah alat, sambungnya, kebijakan pemerintah harus bersifat fleksibel, responsif, dan tepat waktu dalam menjawab berbagai tantangan lingkungan internal dan eksternal yang selalu berubah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN