APBN

Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juni 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah menyederhanakan penggunaan aplikasi pelayanan yang dikembangkan di setiap unit eselon I.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan kementeriannya telah menghapus sejumlah aplikasi yang tidak diperlukan. Hasilnya, Kemenkeu kini hanya memiliki sebanyak 328 aplikasi dari semula 806 aplikasi.

"Nah, 328 ini sudah kami assess memanglah aplikasi yang dibutuhkan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Heru menuturkan Kemenkeu turut melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghapus aplikasi yang tidak penting guna mendorong keterpaduan layanan digital. Di sisi lain, Kemenkeu juga memperketat pengembangan aplikasi baru di setiap unit eselon I.

Dia menjelaskan proses pengembangan aplikasi baru kini harus melewati verifikasi dan persetujuan dari pejabat eselon I. Tanpa persetujuan pejabat, usulan pengembangan aplikasi baru tidak akan terealisasi.

"Tentunya kami tidak menghilangkan aplikasi seperti aplikasi pajak, pabean, perbendaharaan, segala macam. Itu adalah aplikasi yang kita assess memang ini dibutuhkan," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumlah aplikasi yang banyak di Kemenkeu juga mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah. Dia menilai Kemenkeu merupakan salah satu kementerian yang memiliki banyak aplikasi.

Menurutnya, pengembangan banyak aplikasi justru tidak efisien dan menghabiskan anggaran besar. Dia pun meminta Kemenkeu mengevaluasi aplikasi existing serta menahan pengembangan aplikasi baru.

"Bukan berarti kita tidak menyetujui proses anggaran, tetapi ini adalah soal kalau kata pimpinan efektif dan tepat sasarannya. Sistem informasi ini tolong menjadi perhatian," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebut saat ini ada 27.000 aplikasi milik pemerintah. Dia pun memerintahkan kementerian/lembaga mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan agar tidak tumpang tindih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa