KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemda untuk menyusun RAPBD-nya masing-masing dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam imbauannya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan bahwa kewajiban untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah telah diatur dalam PP 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

"Perlu dilakukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Berkenaan dengan itu, dalam rangka penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional, pemerintah pusat telah menyusun KEM-PPKF 2025," tulis DJPK dalam suratnya, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

KEM-PPKF 2025 memuat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemda, antara lain kebijakan transfer ke daerah pada bab V, KEM-PPKF Regional pada bab VI, serta strategi kebijakan kewilayahan pada lampiran.

Ketiganya memberikan desain arah kebijakan makro fiskal dan perlu dijadikan acuan oleh pemda dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan APBD 2025.

"Penyelarasan dengan KEM-PPKF diharapkan dapat meningkatkan sinergitas kebijakan fiskal nasional yang antara lain berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib, serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran melalui peningkatan belanja produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi," tulis DJPK.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (2) PP 1/2024 telah mengatur bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS dilakukan sesuai dengan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang sudah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM-PPKF. Pemerintah pusat akan memutakhirkan KEM-PPKF pada Juni.

Rancangan KUA-PPAS provinsi akan dinilai kesesuaiannya dengan KEM-PPKF oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri, sedangkan KUA-PPAS kabupaten/kota akan dinilai oleh gubernur, menteri keuangan, dan menteri dalam negeri.

Berdasarkan hasil penilaian, kepala daerah dan DPR menyempurnakan rancangan KUA-PPAS yang dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama paling lambat pekan kedua Agustus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak