KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Dian Kurniati | Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB
Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) dan jajarannya bersiap rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa institusinya memiliki komitmen yang kuat untuk terus menindak barang-barang ilegal.

Sri Mulyani mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tersebut sejalan dengan fungsi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai community protector. Menurutnya, penindakan tersebut turut mencakup pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed).

"Untuk sekarang ini yang sedang ramai adalah mengenai pakaian bekas, kami juga melakukan penindakan," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor.

Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. DJBC senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari bale pressed tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain bale pressed pakaian bekas, penindakan yang banyak dilakukan DJBC berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, mencapai 71,16%. Selain itu, DJBC juga melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Penindakan terhadap NPP tercatat 3.234 kasus atau sebanyak 15,86 ton pada 2020 hingga 2023. Pada penindakan ini juga telah ditangkap 1.810 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Memang penegakan hukum menjadi sangat penting, dengan luas geografis Indonesia yang sangat besar, dengan banyaknya pelabuhan tikus, ini menjadi tantangan besar," ujar Sri Mulyani.

Dalam tahun berjalan ini, DJBC telah melaksanakan 8.617 penindakan. Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,97 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra