KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 13:00 WIB
Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Menteri Pertahanan dan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto menyapa para delegasi dan pemimpin negara saat diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum 2024/Maulana Surya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim visi misi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu referensi saat menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeklaim visi dan misi presiden terpilih tersebut dijadikan sebagai bahan utama dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih menjadi bahan utama penyusunan RPJMN tahun 2025-2029 dan secara paralel juga digunakan sebagai referensi dalam penyusunan KEM-PPKF 2025," sebut Kemenkeu, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berkaca pada kondisi tersebut, Kemenkeu memandang dokumen dan pembahasan KEM-PPKF 2025 akan mengambil peran yang sangat signifikan dalam penyusunan RAPBN 2025.

"Kebijakan fiskal tahun 2025 mempunyai nilai strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh pemerintahan saat ini dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya," tulis Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

Sejalan dengan hal tersebut, substansi kebijakan fiskal 2025 terdiri atas keberlanjutan berbagai program prioritas yang sudah berjalan dan penguatan berbagai program unggulan untuk mendung agenda pembangunan Indonesia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang memberikan ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun anggaran berikutnya. KEM-PPKF disusun sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Melalui KEM-PPKF 2025, pemerintah mengusulkan target pendapatan negara 12,14% - 12,36% dari PDB. Sementara itu, belanja negara diusulkan 14,59% - 15,18%. Artinya, defisit anggaran ditargetkan 2,45% – 2,82%, lebih tinggi ketimbang target tahun ini sebesar 2,29%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax