KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Jelaskan Urgensi Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional

Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Jelaskan Urgensi Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah membentuk Komite Kepatuhan Nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan komite ini diperlukan agar perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak berjalan optimal di setiap unit vertikal. Menurutnya, Komite Kepatuhan bakal berjalan beriringan dengan pengembangan compliance risk management (CRM).

"Hubungan antara CRM dan komite kepatuhan adalah saling melengkapi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yon mengatakan CRM, serta business intelligence (BI), merupakan mesin yang akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif. Mesin tersebut dapat membuat analisis sekaligus memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti wajib pajak berdasarkan profil risikonya.

Meski demikian, masih ada kemungkinan rekomendasi yang diberikan CRM tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal itu dapat terjadi jika DJP keliru menempatkan variabel pada CRM.

Dia menjelaskan potensi kekeliruan pada analisis CRM juga terjadi pada mesin serupa yang dikembangkan negara lain seperti Australia. Apalagi, karakteristik wajib pajak dan sektor usaha di setiap wilayah juga berbeda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Yon menyebut local content dan local knowledge masih sangat dibutuhkan dalam manajemen kepatuhan pajak. Oleh karena itu, di bawah Komite Kepatuhan, setiap kantor pelayanan pajak (KPP) akan tetap memiliki hak suara untuk menentukan arah kebijakannya.

"Ada program lokal yang harus kita akui dan kita serap. Jadi yang dimaksud Komite Kepatuhan artinya kita kombinasi antara kantor pusat, kanwil, dan KPP. Semua saling melihat," ujarnya.

Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional telah tertuang dalam SE-05/PJ/2022. Komite berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan secara nasional.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Komite kepatuhan terdiri atas dirjen pajak selaku ketua komite, serta anggota antara lain direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan; direktur ekstensifikasi dan penilaian; direktur data dan informasi perpajakan; direktur intelijen perpajakan; direktur pemeriksaan dan penagihan; direktur penegakan hukum; dan direktur kepatuhan internal dan SDM.

Selain pada level nasional, komite kepatuhan juga dibentuk pada level kanwil dan KPP yang masing-masing dipimpin oleh kepala kanwil dan kepala KPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja