UU HPP

Kemenkeu Jamin Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Menambah Beban WP

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 10:30 WIB
Kemenkeu Jamin Pengurangan Pengecualian PPN Tidak Menambah Beban WP

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin pengurangan pengecualian PPN melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tak akan menambah beban administrasi wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pergeseran barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN menjadi bagian dari upaya untuk menyederhanakan sistem PPN Indonesia yang terlampau kompleks.

"Dengan berbagai fasilitas yang muncul, ini tentu membuat sistem pemajakan menjadi rumit. Kalau teori PPN secara keseluruhan, ini yang malah menimbulkan beban secara umum," katanya, dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yon menuturkan idealnya seluruh barang dan jasa merupakan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Dengan demikian, lanjutnya, netralitas PPN bisa lebih terjaga.

Dengan menggeser beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN, pemerintah kini memiliki fleksibilitas untuk mengatur barang dan jasa apa saja yang memang benar-benar layak mendapatkan fasilitas pembebasan atau fasilitas tidak dipungut.

Apabila dalam perkembangannya terdapat indikasi fasilitas PPN sudah tidak layak untuk diberikan atas barang dan jasa tertentu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut fasilitas PPN yang diberikan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perlu diketahui, Pasal 4A UU PPN adalah pasal yang memerinci barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Sebelum diperbarui dengan UU HPP, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa sosial dikecualikan.

Pasal 16B UU HPP mengatur tentang BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memerinci BKP/JKP mana saja yang mendapatkan fasilitas melalui Peraturan Pemerintah (PP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan