KINERJA FISKAL

Kemenkeu Catat Defisit APBN Rp5,8 Triliun pada Kuartal I/2022

Dian Kurniati | Selasa, 12 April 2022 | 14:00 WIB
Kemenkeu Catat Defisit APBN Rp5,8 Triliun pada Kuartal I/2022

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi APBN pada kuartal I/2022 mengalami defisit Rp5,81 triliun. Realisasi itu setara 0,67% dari proyeksi defisit yang direncanakan pemerintah senilai Rp868 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan defisit tersebut terjadi karena pendapatan negara Rp484,72 triliun dan belanja negara Rp 490,63 triliun. Kondisi tersebut berbeda dengan posisi APBN hingga akhir Februari 2022 yang masih mengalami surplus Rp19,7 triliun.

"Realisasi APBN sampai dengan triwulan I/2022 menunjukkan kinerja yang cukup baik," katanya dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Hadiyanto mengatakan pendapatan negara yang senilai Rp484,72 triliun setara 26,3% dari target Rp1.846,1 triliun. Pendapatan negara tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Penerimaan perpajakan pada kuartal I/2022 tercatat senilai Rp385,63 triliun. Adapun dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp99,09 triliun.

Sementara dari sisi belanja, realisasinya yang senilai Rp490,63 triliun setara 18,09% dari pagu Rp2.714,2 triliun. Realisasi itu terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp151,49 triliun, belanja non-K/L Rp162,68 triliun, serta belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp176,46 triliun.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurut Hadiyanto, pemerintah akan terus berupaya mengakselerasi berbagai belanja agar berdampak positif pada pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Hal itu juga sejalan dengan langkah pemerintah melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional yang berfokus pada isu kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan UMKM dan dunia usaha.

"Tahun ini adalah golden moment untuk pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pelaksanaan belanja atas alokasi dana tersebut hendaknya benar-benar digunakan untuk mencapai program-program strategis nasional," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan