JERMAN

Kemenkeu Beli Data Wajib Pajak yang Punya Aset di Dubai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:30 WIB
Kemenkeu Beli Data Wajib Pajak yang Punya Aset di Dubai

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz memberikan perintah kepada otoritas pajak untuk membeli data yang berisi informasi tentang kepemilikan aset milik warga negara Jerman yang diparkir di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Scholz mengatakan perintah pembelian data tersebut bagian dari upaya pemerintah memerangi praktik penghindaran pajak. Dia menyatakan data tersebut disimpan dalam compact disc (CD) yang telah dikirim kepada otoritas pada pekan ini.

"Kami menggunakan segala cara untuk mengungkapkan pelanggaran pajak. Dengan kumpulan data baru kami menerangi sudut-sudut gelap di mana pelanggar pajak bersembunyi," katanya dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Scholz menuturkan data yang diperoleh segera diperiksa oleh petugas pajak. Hasil pemeriksaan data tersebut akan menentukan proses lanjutan terkait dengan nama wajib pajak yang tercantum memiliki aset properti di Dubai.

Laporan media Jerman Der Spiegel mengungkapkan upaya Kemenkeu membeli data wajib pajak berasal dari tawaran sumber anonim di Dubai, UEA. Dia menawarkan data wajib pajak dalam negeri Jerman yang memiliki aset properti seperti tanah dan real estate di Dubai, UEA.

Kantor pajak federal disebut harus menebus data tersebut sekitar €2 juta atau setara dengan Rp34,4 miliar. Data tersebut tidak hanya digunakan oleh pemerintah federal tapi juga disebar kepada otoritas pajak di 16 negara bagian.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Upaya ekstra pemerintah untuk mendapatkan informasi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri bukan pertama kali dilakukan. Mekanisme yang dilakukan juga serupa melalui pembelian data kepada pihak ketiga.

Misal, otoritas negara bagian Rhine-Westphalia Utara melakukan pembelian data nasabah asal Jerman yang terdaftar di perbankan Swiss pada 2010 dan 2017.

Seperti dilansir aljazeera.com, alasan utama pembelian data dari perbankan Swiss adalah menggali kemungkinan adanya praktik penghindaran pajak dari orang kaya Jerman. Tindakan tersebut lantas menyulut protes dari Pemerintah Swiss. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra