PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Beberkan Efektivitas Simbara hingga ABS dalam Optimalkan PNBP

Dian Kurniati | Minggu, 15 September 2024 | 08:00 WIB
Kemenkeu Beberkan Efektivitas Simbara hingga ABS dalam Optimalkan PNBP

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah melaksanakan berbagai strategi dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya, mengembangkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara).

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Simbara dapat memperkuat pengawasan dan pengelolaan PNBP dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

"Strategi tersebut telah berhasil menghasilkan potensi PNBP sebesar Rp2,0 triliun," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Thomas menuturkan nilai potensi PNBP tersebut dihasilkan dari 2.788 Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sepanjang 2022-2023.

Selain Simbara, Kemenkeu juga mencegah kebocoran penerimaan negara senilai Rp3,47 triliun dari modus illegal-mining dan penghindaran pembayaran penerimaan negara.

Kemudian, Kemenkeu menciptakan profil risiko pelaku usaha untuk pengawasan dengan tambahan penerimaan negara senilai Rp2,53 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terakhir, Kemenkeu mengimplementasikan automatic blocking system (ABS) untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga berdampak pada penyelesaian piutang senilai Rp1,1 triliun.

ABS mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP.

Dengan ABS, pemerintah dapat melakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk ‘memaksa’ pengguna layanan untuk patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Thomas menyebut Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp6,44 miliar untuk melaksanakan rencana aksi dan strategi optimalisasi PNBP 2025, di antaranya pengembangan sistem informasi, termasuk Simbara dan Simponi, melalui pemutakhiran dan digitalisasi administratif.

"Selanjutnya, peningkatan kapasitas SDM di bidang PNBP dan penyempurnaan peraturan turunan UU 8/2020 tentang PNBP," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya