Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Mei 2022.
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut pemerintah berencana menawarkan 1 seri SBSN yang sama seperti dengan SBSN yang ditawarkan pada Maret lalu, yaitu PBS035.
"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement SBSN dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (19/5/2022).
DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS melalui private placement tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN untuk PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Transaksi private placement SBSN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 27 Mei 2022, serta setelmennya pada 31 Mei 2022. Pemerintah akan kembali menawarkan 1 seri SBSN dalam transaksi tersebut, yakni PBS035 yang berdenominasi rupiah.
SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 20 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,9%-7,34%.
Pada Maret lalu, pemerintah juga telah menawarkan SBSN seri PBS035 dan meraup Rp25,66 miliar. Kuponnya berjenis fixed rate sebesar 6,75%, serta bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.
Selain itu, pemerintah juga telah 2 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing mencapai Rp397,51 miliar dan US$5,98 juta.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta bersih yang diungkapkan. Tarif PPh final yang lebih rendah diberikan jika wajib pajak menginvestasikan harta bersihnya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.