PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kemenkeu Bakal Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:00 WIB
Kemenkeu Bakal Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Mei 2022.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut pemerintah berencana menawarkan 1 seri SBSN yang sama seperti dengan SBSN yang ditawarkan pada Maret lalu, yaitu PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement SBSN dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (19/5/2022).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS melalui private placement tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN untuk PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Transaksi private placement SBSN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 27 Mei 2022, serta setelmennya pada 31 Mei 2022. Pemerintah akan kembali menawarkan 1 seri SBSN dalam transaksi tersebut, yakni PBS035 yang berdenominasi rupiah.

SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 20 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,9%-7,34%.

Pada Maret lalu, pemerintah juga telah menawarkan SBSN seri PBS035 dan meraup Rp25,66 miliar. Kuponnya berjenis fixed rate sebesar 6,75%, serta bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selain itu, pemerintah juga telah 2 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing mencapai Rp397,51 miliar dan US$5,98 juta.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta bersih yang diungkapkan. Tarif PPh final yang lebih rendah diberikan jika wajib pajak menginvestasikan harta bersihnya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI