KABUPATEN BADUNG

Kemendagri Tegaskan Aplikasi SIPD Wajib Digunakan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:33 WIB
Kemendagri Tegaskan Aplikasi SIPD Wajib Digunakan Pemda

Gedung Kemendagri. (foto: Kemendagri.go.id)

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Badung, Bali untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemerintah pusat sangat terbuka jika ada saran dan masukan terkait dengan implementasi SIPD. Dia berharap pemkab selalu menjalin kerja sama dan sinergi dengan Kemendagri terutama dalam implementasi SIPD.

"Bapak Bupati dan jajaran setiap ada permasalahan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya kami berharap bisa segera dikoordinasikan, dikonsultasikan ataupun diadakan audiensi secara langsung," katanya dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ardian mengaku masih ada resistensi di beberapa daerah yang masih enggan menggunakan SIPD. Namun, ia menegaskan aplikasi SIPD wajib untuk digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan.

Kewajiban untuk mengimplementasikan SIPD tersebut merupakan bagian dari amanat UU No. 23/2014 yang menyebutkan informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

"Satu hal yang pasti bahwa Kemendagri tidak pernah melarang pemerintah daerah menggunakan aplikasi lain selain SIPD. Namun tolong rekam juga prosesnya di SIPD karena mandat UU No.23 tahun 2014," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ardian menambahkan aplikasi SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam APBD. Aplikasi akan berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah tentang realisasi belanja dan output progres dari belanja tersebut.

Menurutnya, aplikasi SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan. Pemerintah juga berencana untuk membuat regulasi perihal hubungan keuangan pusat dan daerah.

"Saat ini Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Bupati Badung Giri Prasta mengatakan kesiapan daerah mengimplementasikan aplikasi SIPD. Menurutnya, kehadiran SIPD akan meningkatkan kualitas tata kelola APBD mulai dari pendapatan hingga aktivitas belanja daerah.

"Kami berharap Bapak Dirjen selalu memberikan arahan perihal implementasi SIPD di Kabupaten Badung sehingga kami dapat mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas tinggi," katanya seperti dilansir beritadewata.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?