KABUPATEN BADUNG

Kemendagri Tegaskan Aplikasi SIPD Wajib Digunakan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:33 WIB
Kemendagri Tegaskan Aplikasi SIPD Wajib Digunakan Pemda

Gedung Kemendagri. (foto: Kemendagri.go.id)

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Badung, Bali untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemerintah pusat sangat terbuka jika ada saran dan masukan terkait dengan implementasi SIPD. Dia berharap pemkab selalu menjalin kerja sama dan sinergi dengan Kemendagri terutama dalam implementasi SIPD.

"Bapak Bupati dan jajaran setiap ada permasalahan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya kami berharap bisa segera dikoordinasikan, dikonsultasikan ataupun diadakan audiensi secara langsung," katanya dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ardian mengaku masih ada resistensi di beberapa daerah yang masih enggan menggunakan SIPD. Namun, ia menegaskan aplikasi SIPD wajib untuk digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan.

Kewajiban untuk mengimplementasikan SIPD tersebut merupakan bagian dari amanat UU No. 23/2014 yang menyebutkan informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

"Satu hal yang pasti bahwa Kemendagri tidak pernah melarang pemerintah daerah menggunakan aplikasi lain selain SIPD. Namun tolong rekam juga prosesnya di SIPD karena mandat UU No.23 tahun 2014," tuturnya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Ardian menambahkan aplikasi SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam APBD. Aplikasi akan berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah tentang realisasi belanja dan output progres dari belanja tersebut.

Menurutnya, aplikasi SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan. Pemerintah juga berencana untuk membuat regulasi perihal hubungan keuangan pusat dan daerah.

"Saat ini Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Bupati Badung Giri Prasta mengatakan kesiapan daerah mengimplementasikan aplikasi SIPD. Menurutnya, kehadiran SIPD akan meningkatkan kualitas tata kelola APBD mulai dari pendapatan hingga aktivitas belanja daerah.

"Kami berharap Bapak Dirjen selalu memberikan arahan perihal implementasi SIPD di Kabupaten Badung sehingga kami dapat mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas tinggi," katanya seperti dilansir beritadewata.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN