KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Pemda Bisa Cairkan THR Setelah Lebaran

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 11:45 WIB
Kemendagri Sebut Pemda Bisa Cairkan THR Setelah Lebaran

Tampilan awal salinan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bila daerah tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk melakukan pembayaran THR, pemda diminta untuk mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan pada APBD atau melakukan pergeseran anggaran.

"Pemda segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran," tulis Kemendagri pada Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain menggunakan belanja tak terduga, pemda juga dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2022.

Bila pemda tidak dapat membayarkan THR paling cepat H-10 sebelum Idulfitri, Kemendagri memberikan ruang bagi pemda untuk membayar THR setelah Idulfitri. Besaran THR bagi pegawai pemerintahan di bawah naungan pemda berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.

"Pengelolaan anggaran THR dan Gaji Ke-13 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemendagri pun mengamanatkan kepada pemda untuk merancang peraturan kepala daerah yang memuat ketentuan lebih lanjut tentang pemberian THR dan juga Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.

Kemendagri berharap penetapan peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tanpa perlu ada fasilitasi dari Kemendagri ataupun dari pemprov. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN