KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Pemda Bisa Cairkan THR Setelah Lebaran

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 11:45 WIB
Kemendagri Sebut Pemda Bisa Cairkan THR Setelah Lebaran

Tampilan awal salinan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2069/SJ.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bila daerah tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk melakukan pembayaran THR, pemda diminta untuk mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan pada APBD atau melakukan pergeseran anggaran.

"Pemda segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran," tulis Kemendagri pada Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menggunakan belanja tak terduga, pemda juga dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2022.

Bila pemda tidak dapat membayarkan THR paling cepat H-10 sebelum Idulfitri, Kemendagri memberikan ruang bagi pemda untuk membayar THR setelah Idulfitri. Besaran THR bagi pegawai pemerintahan di bawah naungan pemda berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.

"Pengelolaan anggaran THR dan Gaji Ke-13 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemendagri pun mengamanatkan kepada pemda untuk merancang peraturan kepala daerah yang memuat ketentuan lebih lanjut tentang pemberian THR dan juga Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.

Kemendagri berharap penetapan peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tanpa perlu ada fasilitasi dari Kemendagri ataupun dari pemprov. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra