KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Perbarui Ketentuan Pemanfaatan Data Kependudukan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 12:00 WIB
Kemendagri Perbarui Ketentuan Pemanfaatan Data Kependudukan

Ilustrasi. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat layanan jemput bola di sport center Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menerbitkan Permendagri 17/2023 guna memperbarui ketentuan pemanfaatan data kependudukan dalam Permendagri 102/2019.

Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, revisi permendagri ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan administrasi kependudukan yang sejalan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

"Kami merevisi Permendagri 109/2019 untuk mengantisipasi pelayanan administrasi kependudukan pada masa depan. Dukcapil harus mulai menyelaraskan regulasi agar bisa mendukung secara baik," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Teguh mengatakan kehadiran Permendagri 17/2023 diperlukan guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri.

"Dengan revisi diharapkan output dokumen kependudukan di mana pun di seluruh dunia akan sama dan terstandardisasi," ujarnya.

Untuk itu, Teguh berpesan kepada jajarannya untuk menyusun atau merevisi regulasi dengan tetap memperhatikan dinamika yang akan datang. Menurutnya, Ditjen Dukcapil harus responsif, jangan mempersulit penduduk yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jadi tolong regulasi yang dibuat sekarang berorientasi ke masa depan sehingga Dukcapil mampu lebih cepat, lebih lincah," tuturnya.

Teguh juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan ketentuan.

"Ikuti aturan dan prosedur dengan benar. Misalnya, ada yang menginginkan 31 elemen data secara gelondongan, jelas tidak bisa," katanya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebagai informasi, pemberian hak akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil kepada instansi lainnya selama ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri 102/2019.

Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna adalah lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, hingga OPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN