KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Perbarui Ketentuan Pemanfaatan Data Kependudukan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 12:00 WIB
Kemendagri Perbarui Ketentuan Pemanfaatan Data Kependudukan

Ilustrasi. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat layanan jemput bola di sport center Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menerbitkan Permendagri 17/2023 guna memperbarui ketentuan pemanfaatan data kependudukan dalam Permendagri 102/2019.

Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, revisi permendagri ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan administrasi kependudukan yang sejalan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

"Kami merevisi Permendagri 109/2019 untuk mengantisipasi pelayanan administrasi kependudukan pada masa depan. Dukcapil harus mulai menyelaraskan regulasi agar bisa mendukung secara baik," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Teguh mengatakan kehadiran Permendagri 17/2023 diperlukan guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri.

"Dengan revisi diharapkan output dokumen kependudukan di mana pun di seluruh dunia akan sama dan terstandardisasi," ujarnya.

Untuk itu, Teguh berpesan kepada jajarannya untuk menyusun atau merevisi regulasi dengan tetap memperhatikan dinamika yang akan datang. Menurutnya, Ditjen Dukcapil harus responsif, jangan mempersulit penduduk yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi tolong regulasi yang dibuat sekarang berorientasi ke masa depan sehingga Dukcapil mampu lebih cepat, lebih lincah," tuturnya.

Teguh juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan ketentuan.

"Ikuti aturan dan prosedur dengan benar. Misalnya, ada yang menginginkan 31 elemen data secara gelondongan, jelas tidak bisa," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, pemberian hak akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil kepada instansi lainnya selama ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri 102/2019.

Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna adalah lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, hingga OPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak