KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk terus memaksimalkan realisasi APBD 2021 hingga tutup tahun 2021.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pemprov perlu membantu pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan realisasi APBD. Sebab, pemprov juga berperan sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota.

"Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota, provinsi bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Fatoni menuturkan pemprov bisa mengevaluasi realisasi APBD kabupaten/kota secara berkala. Selain itu, pemprov juga bisa mengevaluasi raperda mengenai pajak dan retribusi daerah di kabupaten/kota sebagai langkah mendorong realisasi pendapatan APBD secara optimal.

Dia menambahkan pemprov juga dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi guna mengerek serapan APBD kabupaten/kota. Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota dengan realisasi APBD tinggi, sedangkan sanksi diberikan kepada daerah dengan realisasi APBD rendah.

"Hal ini sekaligus sebagai ikhtiar mengakomodir prinsip keadilan bagi pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Baru-baru ini, Kemendagri mengadakan rakor secara virtual dengan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi seluruh Indonesia, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.

Menurut Fatoni, pertemuan-pertemuan seperti rakor perlu dilaksanakan secara periodik oleh daerah. Rakor tersebut dapat diadakan minimal 3 kali dalam satu tahun, misalnya pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Pada awal tahun, rakor diperlukan untuk membahas persiapan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan. Sementara itu, pada pertengahan tahun, rakor membahas langkah monitoring, analisis, dan evaluasi.

Pada akhir tahun, rakor diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran tahun berjalan, serta persiapan pelaksanaan APBD tahun berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra