Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (foto: kemendagri.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk terus memaksimalkan realisasi APBD 2021 hingga tutup tahun 2021.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pemprov perlu membantu pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan realisasi APBD. Sebab, pemprov juga berperan sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota.
"Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota, provinsi bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Fatoni menuturkan pemprov bisa mengevaluasi realisasi APBD kabupaten/kota secara berkala. Selain itu, pemprov juga bisa mengevaluasi raperda mengenai pajak dan retribusi daerah di kabupaten/kota sebagai langkah mendorong realisasi pendapatan APBD secara optimal.
Dia menambahkan pemprov juga dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi guna mengerek serapan APBD kabupaten/kota. Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota dengan realisasi APBD tinggi, sedangkan sanksi diberikan kepada daerah dengan realisasi APBD rendah.
"Hal ini sekaligus sebagai ikhtiar mengakomodir prinsip keadilan bagi pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Baru-baru ini, Kemendagri mengadakan rakor secara virtual dengan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi seluruh Indonesia, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.
Menurut Fatoni, pertemuan-pertemuan seperti rakor perlu dilaksanakan secara periodik oleh daerah. Rakor tersebut dapat diadakan minimal 3 kali dalam satu tahun, misalnya pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.
Pada awal tahun, rakor diperlukan untuk membahas persiapan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan. Sementara itu, pada pertengahan tahun, rakor membahas langkah monitoring, analisis, dan evaluasi.
Pada akhir tahun, rakor diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran tahun berjalan, serta persiapan pelaksanaan APBD tahun berikutnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.