KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kemendagri Minta Pemprov Evaluasi Kinerja APBD Kabupaten/Kota

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk terus memaksimalkan realisasi APBD 2021 hingga tutup tahun 2021.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pemprov perlu membantu pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan realisasi APBD. Sebab, pemprov juga berperan sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota.

"Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota, provinsi bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Fatoni menuturkan pemprov bisa mengevaluasi realisasi APBD kabupaten/kota secara berkala. Selain itu, pemprov juga bisa mengevaluasi raperda mengenai pajak dan retribusi daerah di kabupaten/kota sebagai langkah mendorong realisasi pendapatan APBD secara optimal.

Dia menambahkan pemprov juga dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi guna mengerek serapan APBD kabupaten/kota. Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota dengan realisasi APBD tinggi, sedangkan sanksi diberikan kepada daerah dengan realisasi APBD rendah.

"Hal ini sekaligus sebagai ikhtiar mengakomodir prinsip keadilan bagi pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Baru-baru ini, Kemendagri mengadakan rakor secara virtual dengan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi seluruh Indonesia, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.

Menurut Fatoni, pertemuan-pertemuan seperti rakor perlu dilaksanakan secara periodik oleh daerah. Rakor tersebut dapat diadakan minimal 3 kali dalam satu tahun, misalnya pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Pada awal tahun, rakor diperlukan untuk membahas persiapan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan. Sementara itu, pada pertengahan tahun, rakor membahas langkah monitoring, analisis, dan evaluasi.

Pada akhir tahun, rakor diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran tahun berjalan, serta persiapan pelaksanaan APBD tahun berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP