PAJAK DAERAH

Kemendagri Kembali Minta Pemda Bikin Kajian Potensi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 12:30 WIB
Kemendagri Kembali Minta Pemda Bikin Kajian Potensi Pajak Daerah

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kajian mengenai potensi pajak dan retribusi di daerah.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kajian perlu dilakukan agar target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda benar-benar sesuai dengan potensi riil.

"Perlu ada kajian, perlu ada mapping, dan betul-betul melihat potensi dengan yang sebenarnya, dengan yang seadanya di daerah. Dengan potensi yang tepat, kita bisa membuat target yang tepat," ujar Fatoni dalam Rakornas Pendapatan Daerah, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Bila potensi tidak diukur berdasarkan kajian, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda bakal meleset dari potensi. "Seringkali potensinya tidak diketahui, kemudian targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Fatoni.

Fatoni menekankan target pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya dirancang mendekati potensi aslinya dan otoritas pajak daerah perlu meracik strategi guna mencapai target PAD tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemda menetapkan target pajak daerah dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah dan potensi.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan, IPM, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, hingga daya saing daerah.

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk memperhatikan kebijakan fiskal nasional sebelum menetapkan target pajak daerah dan retribusi daerah.

Kewajiban untuk menyusun target pajak daerah sesuai dengan potensi juga telah dipertegas dalam Permendagri 84/2022 tentang Pedioman Penyusunan APBD 2023.

"Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 HKPD," bunyi Permendagri 84/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses