APBD 2022

Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Penyediaan Anggaran Pelayanan Dasar

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:30 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Penyediaan Anggaran Pelayanan Dasar

Ilustrasi. Kantor Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup demi memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya terkait dengan bencana dan kebakaran.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pemerintah daerah harus mengutamakan pelaksanaan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah (pemda) harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Menurut Safrizal, pemerintah pusat memang menyediakan bantuan perencanaan program dan anggaran pelayanan dasar, termasuk program dan anggaran urusan bencana yang terdiri atas bencana dan kebakaran, untuk pemda.

Meski demikian, lanjutnya, pemda juga memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan perencanaan anggaran dan program sehingga dapat memenuhi kebutuhan kepada masyarakat, khususnya dalam subbidang bencana dan subbidang kebakaran.

"Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan suburusan bencana dan kebakaran," ujarnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Safrizal menyebut pemerintah telah memberikan bantuan untuk suburusan bencana dan kebakaran kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, bantuan untuk mendukung suburusan kebakaran, diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.

Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 188/2021. Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk bantuan suburusan bencana, serta set fire pump untuk bantuan suburusan kebakaran.

Safrizal menilai bantuan tersebut akan mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan suburusan bencana dan kebakaran.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

"Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada pemda sehingga pada waktu mendatang dapat mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran," tuturnya.

Daerah yang menerima bantuan pemerintah suburusan bencana yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara daerah yang menerima bantuan pemerintah suburusan kebakaran yakni Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjarbaru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini