APBD 2022

Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Penyediaan Anggaran Pelayanan Dasar

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:30 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Penyediaan Anggaran Pelayanan Dasar

Ilustrasi. Kantor Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup demi memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya terkait dengan bencana dan kebakaran.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pemerintah daerah harus mengutamakan pelaksanaan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah (pemda) harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Safrizal, pemerintah pusat memang menyediakan bantuan perencanaan program dan anggaran pelayanan dasar, termasuk program dan anggaran urusan bencana yang terdiri atas bencana dan kebakaran, untuk pemda.

Meski demikian, lanjutnya, pemda juga memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan perencanaan anggaran dan program sehingga dapat memenuhi kebutuhan kepada masyarakat, khususnya dalam subbidang bencana dan subbidang kebakaran.

"Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan suburusan bencana dan kebakaran," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Safrizal menyebut pemerintah telah memberikan bantuan untuk suburusan bencana dan kebakaran kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, bantuan untuk mendukung suburusan kebakaran, diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.

Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 188/2021. Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk bantuan suburusan bencana, serta set fire pump untuk bantuan suburusan kebakaran.

Safrizal menilai bantuan tersebut akan mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan suburusan bencana dan kebakaran.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada pemda sehingga pada waktu mendatang dapat mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran," tuturnya.

Daerah yang menerima bantuan pemerintah suburusan bencana yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara daerah yang menerima bantuan pemerintah suburusan kebakaran yakni Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjarbaru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?