Ilustrasi. Petugas memusnahkan ratusan telepon genggam dengan cara dihancurkan menggunakan palu saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menghapus 26.653 tautan perdagangan di marketplace sepanjang 2022 lalu. Link penjualan online yang dihapus terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dari puluhan ribu tautan yang diturunkan, 76 tautan di antaranya adalah penawaran jasa buka blokir IMEI handphone. Maraknya jasa buka blokir IMEI sejalan dengan masih tingginya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Maraknya peredaran ponsel ilegal menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Angrijono, dikutip pada Kamis (5/1/2022).
Total, ada 37.488 tautan perdagangan yang diawasi pemerintah di seluruh marketplace atau lokapasar sepanjang 2022.
Sepanjang 2022, pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE, terdiri dari 22 marketplace, 121 ritel online, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads. Sebanyak 31 pelaku PMSE di antaranya diketahui tidak memenuhi persyaratan sehingga diberikan sanksi administratif.
Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace. Pelaku usaha yang memasang tautan tersebut dianggap pelanggar Permendag 6/2022 dan Permendag 8/2022.
Terkait dengan IMEI handphone, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mewanti-wanti kembali masyarakat untuk memastikan gadget atau gawai yang dibelinya sudah didaftarkan IMEI-nya (jika dibeli di Indonesia). Sementara itu, jika gadget seperti iPhone dibeli sendiri di luar negeri maka pendaftaran IMEI bisa dilakukan di kawasan pabean seperti terminal kedatangan saat tiba di Indonesia.
Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.