ADMINISTRASI PAJAK

Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:01 WIB
Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Authority (NTA), mempelajari best practice pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM) dan business intelligence di Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan informasi pada laman resmi DJP, Liaison Officer NTA Seiichiro Imai berkunjung ke Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD) Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP pada Kamis (17/3/2022). Dia terkesan dengan pengembangan CRM di Indonesia.

“Saat ini NTA sedang mengembangkan CRM juga di Jepang. DJP telah maju dalam pengembangan CRM. Itulah alasan kenapa kami datang ke sini," terangnya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam pertemuan ini, tim Subdit RKWPSD berbagi pengalaman dalam merintis pembangunan CRM dan data analytics dalam DJP. Kepala Subdit RKWPSD Arman Imran mengatakan DJP selalu terbuka dalam menjalin kerja sama otoritas pajak antarnegara melalui pengembangan data analytics.

DJP, sambungnya, mendorong kerja sama pengembangan CRM di negara-negara Asia. Selain itu, otoritas juga terus mendorong pengembangan alat analytics visualisasi perusahaan grup antarnegara Asia.

“Kami siap untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan data analitik seperti CRM dan business intelligence yang mudah-mudahan berguna bagi negara lain,” ujar Arman.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia berterima kasih karena mendapat kesempatan memahami implementasi CRM dan business intelligence di DJP. Dalam kesempatan itu, Seiichiro mengaku juga menunggu cerita DJP mengenai implementasi pembaruan sistem inti perpajakan (coretax administration system) pada 2024.

Arman mengatakan pada 2020, DJP pernah menggelar agenda serupa melalui Forum South Centre Gabungan Otoritas Perpajakan Negara-Negara di Amerika Latin. Dalam acara itu, DJP berbagi cerita pemanfaatan data country by country report (CBCR), termasuk pengembangan data analytics CRM Transfer Pricing dan SmartWeb.

Agenda bersama NTA kali ini digelar dalam bentuk diskusi terkait implementasi produk data analytics yang telah digunakan DJP serta pemanfaatan informasi CBCR dalam ranah CRM. DJP telah menggunakan beberapa produk data analytics sebagai komitmen untuk menjadi data driven organization.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Produk CRM yang telah dikembangkan antara lain CRM Pemeriksaan dan Pengawasan, CRM Ekstensifikasi, CRM Penagihan, CRM Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, dan CRM Pelayanan. Sementara bussiness intelligence yang telah dipakai adalah Smartweb dan Ability to Pay.

Melalui agenda ini, kerja sama antar-otoritas perpajakan terjalin erat dalam mendukung tugas pemungutan perpajakan di masing-masing yurisdiksi.

Pasalnya, dalam era big data, transparansi informasi, serta kerja sama perpajakan antarnegara, otoritas pajak di semua negara sedang berdiri di atas tumpukan data yang melimpah. Dengan demikian, muncul peluang dan tantangan untuk dapat memanfaatkan data demi pencapaian target penerimaan pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Oleh karena itu, dibutuhkan hubungan dan keterlibatan komunitas internasional untuk menciptakan alat bantu yang dapat memitigasi dampak hilangnya penerimaan negara. Selain itu, keterbaruan sistem dan infrastruktur menjadi aspek yang juga penting.

Adapun selain Arman, narasumber dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko Erikson A. M Hutasoit, Kepala Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko Andri Kusdianto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga, serta Kepala Seksi Sains Data Ag. Sigit Satmoko. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN