ADMINISTRASI PAJAK

Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:01 WIB
Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Authority (NTA), mempelajari best practice pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM) dan business intelligence di Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan informasi pada laman resmi DJP, Liaison Officer NTA Seiichiro Imai berkunjung ke Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD) Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP pada Kamis (17/3/2022). Dia terkesan dengan pengembangan CRM di Indonesia.

“Saat ini NTA sedang mengembangkan CRM juga di Jepang. DJP telah maju dalam pengembangan CRM. Itulah alasan kenapa kami datang ke sini," terangnya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam pertemuan ini, tim Subdit RKWPSD berbagi pengalaman dalam merintis pembangunan CRM dan data analytics dalam DJP. Kepala Subdit RKWPSD Arman Imran mengatakan DJP selalu terbuka dalam menjalin kerja sama otoritas pajak antarnegara melalui pengembangan data analytics.

DJP, sambungnya, mendorong kerja sama pengembangan CRM di negara-negara Asia. Selain itu, otoritas juga terus mendorong pengembangan alat analytics visualisasi perusahaan grup antarnegara Asia.

“Kami siap untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan data analitik seperti CRM dan business intelligence yang mudah-mudahan berguna bagi negara lain,” ujar Arman.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dia berterima kasih karena mendapat kesempatan memahami implementasi CRM dan business intelligence di DJP. Dalam kesempatan itu, Seiichiro mengaku juga menunggu cerita DJP mengenai implementasi pembaruan sistem inti perpajakan (coretax administration system) pada 2024.

Arman mengatakan pada 2020, DJP pernah menggelar agenda serupa melalui Forum South Centre Gabungan Otoritas Perpajakan Negara-Negara di Amerika Latin. Dalam acara itu, DJP berbagi cerita pemanfaatan data country by country report (CBCR), termasuk pengembangan data analytics CRM Transfer Pricing dan SmartWeb.

Agenda bersama NTA kali ini digelar dalam bentuk diskusi terkait implementasi produk data analytics yang telah digunakan DJP serta pemanfaatan informasi CBCR dalam ranah CRM. DJP telah menggunakan beberapa produk data analytics sebagai komitmen untuk menjadi data driven organization.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Produk CRM yang telah dikembangkan antara lain CRM Pemeriksaan dan Pengawasan, CRM Ekstensifikasi, CRM Penagihan, CRM Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, dan CRM Pelayanan. Sementara bussiness intelligence yang telah dipakai adalah Smartweb dan Ability to Pay.

Melalui agenda ini, kerja sama antar-otoritas perpajakan terjalin erat dalam mendukung tugas pemungutan perpajakan di masing-masing yurisdiksi.

Pasalnya, dalam era big data, transparansi informasi, serta kerja sama perpajakan antarnegara, otoritas pajak di semua negara sedang berdiri di atas tumpukan data yang melimpah. Dengan demikian, muncul peluang dan tantangan untuk dapat memanfaatkan data demi pencapaian target penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Oleh karena itu, dibutuhkan hubungan dan keterlibatan komunitas internasional untuk menciptakan alat bantu yang dapat memitigasi dampak hilangnya penerimaan negara. Selain itu, keterbaruan sistem dan infrastruktur menjadi aspek yang juga penting.

Adapun selain Arman, narasumber dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko Erikson A. M Hutasoit, Kepala Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko Andri Kusdianto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga, serta Kepala Seksi Sains Data Ag. Sigit Satmoko. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP