ADMINISTRASI PAJAK

Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:01 WIB
Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Authority (NTA), mempelajari best practice pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM) dan business intelligence di Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan informasi pada laman resmi DJP, Liaison Officer NTA Seiichiro Imai berkunjung ke Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD) Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP pada Kamis (17/3/2022). Dia terkesan dengan pengembangan CRM di Indonesia.

“Saat ini NTA sedang mengembangkan CRM juga di Jepang. DJP telah maju dalam pengembangan CRM. Itulah alasan kenapa kami datang ke sini," terangnya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam pertemuan ini, tim Subdit RKWPSD berbagi pengalaman dalam merintis pembangunan CRM dan data analytics dalam DJP. Kepala Subdit RKWPSD Arman Imran mengatakan DJP selalu terbuka dalam menjalin kerja sama otoritas pajak antarnegara melalui pengembangan data analytics.

DJP, sambungnya, mendorong kerja sama pengembangan CRM di negara-negara Asia. Selain itu, otoritas juga terus mendorong pengembangan alat analytics visualisasi perusahaan grup antarnegara Asia.

“Kami siap untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan data analitik seperti CRM dan business intelligence yang mudah-mudahan berguna bagi negara lain,” ujar Arman.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia berterima kasih karena mendapat kesempatan memahami implementasi CRM dan business intelligence di DJP. Dalam kesempatan itu, Seiichiro mengaku juga menunggu cerita DJP mengenai implementasi pembaruan sistem inti perpajakan (coretax administration system) pada 2024.

Arman mengatakan pada 2020, DJP pernah menggelar agenda serupa melalui Forum South Centre Gabungan Otoritas Perpajakan Negara-Negara di Amerika Latin. Dalam acara itu, DJP berbagi cerita pemanfaatan data country by country report (CBCR), termasuk pengembangan data analytics CRM Transfer Pricing dan SmartWeb.

Agenda bersama NTA kali ini digelar dalam bentuk diskusi terkait implementasi produk data analytics yang telah digunakan DJP serta pemanfaatan informasi CBCR dalam ranah CRM. DJP telah menggunakan beberapa produk data analytics sebagai komitmen untuk menjadi data driven organization.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Produk CRM yang telah dikembangkan antara lain CRM Pemeriksaan dan Pengawasan, CRM Ekstensifikasi, CRM Penagihan, CRM Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, dan CRM Pelayanan. Sementara bussiness intelligence yang telah dipakai adalah Smartweb dan Ability to Pay.

Melalui agenda ini, kerja sama antar-otoritas perpajakan terjalin erat dalam mendukung tugas pemungutan perpajakan di masing-masing yurisdiksi.

Pasalnya, dalam era big data, transparansi informasi, serta kerja sama perpajakan antarnegara, otoritas pajak di semua negara sedang berdiri di atas tumpukan data yang melimpah. Dengan demikian, muncul peluang dan tantangan untuk dapat memanfaatkan data demi pencapaian target penerimaan pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Oleh karena itu, dibutuhkan hubungan dan keterlibatan komunitas internasional untuk menciptakan alat bantu yang dapat memitigasi dampak hilangnya penerimaan negara. Selain itu, keterbaruan sistem dan infrastruktur menjadi aspek yang juga penting.

Adapun selain Arman, narasumber dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko Erikson A. M Hutasoit, Kepala Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko Andri Kusdianto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga, serta Kepala Seksi Sains Data Ag. Sigit Satmoko. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak