REFORMASI PAJAK

Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Risiko Digitalisasi Administrasi

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Mei 2024 | 17:55 WIB
Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Risiko Digitalisasi Administrasi

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dinilai perlu mengantisipasi risiko-risiko yang berpotensi muncul akibat implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan setidaknya terdapat 5 risiko digitalisasi administrasi pajak yang perlu diidentifikasi. Pertama, risiko yang muncul bila digitalisasi administrasi pajak tidak dilaksanakan secara langsung dan menyeluruh.

"Digitalisasi administrasi pajak 3.0 itu bagusnya dilakukan secara big bang. Ketika kita bicara host-to-host, keterkaitan antarsistem, integrasi data, kalau dilakukan secara piecemeal justru akan tidak tuntas dan malah manfaatnya tidak akan terasa optimal," ujar Bawono dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, terdapat pula risiko terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Bawono mengatakan setiap SDM baik di dalam maupun di luar otoritas pajak perlu mampu menyesuaikan diri dengan sistem pajak yang baru dikembangkan.

Ketiga, otoritas pajak juga perlu mengantisipasi risiko yang timbul bila adopsi e-filing oleh wajib pajak cenderung rendah. Bila adopsi wajib pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik masih rendah meski sistemnya telah dikembangkan, hal ini bisa menghambat transformasi digital yang diagendakan oleh otoritas.

"ADB sudah menyampaikan, misalkan di beberapa negara malah justru e-filing dan SPT yang sifatnya manual masih 50/50. Ketika berjalan terlalu jauh, jangan sampai orang-orang yang memilih untuk manual tersebut nanti reluctant untuk masuk ke dalam sistem," ujar Bawono.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Keempat, otoritas pajak perlu mengantisipasi risiko terkait dengan pertukaran data. Pertukaran data antara otoritas pajak dan pihak ketiga perlu dibarengi dengan perlindungan data pribadi serta upaya peningkatan kualitas data.

"Ini perlu juga karena nanti ada suatu mesin yang bisa mengolah data secara otomatis. Nanti format-format datanya perlu diatur lebih lanjut. Kalau tidak, ini bisa menjadi risiko di kemudian hari," ujar Bawono.

Kelima, otoritas pajak perlu menyiapkan change management atau manajemen perubahan agar digitalisasi administrasi pajak mendapatkan dukungan dari para pihak di internal otoritas pajak sendiri.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Menurut Bawono, perubahan proses bisnis akibat kehadiran coretax perlu diikuti dengan perubahan budaya dan indikator kinerja utama (IKU). "Culture dan indeks kinerjanya harus ada sinergi. Jangan sampai digitalnya bagus tapi ternyata behaviour dari otoritasnya masih sama, mengikuti pola kerja di masa lalu," ujar Bawono.

Pengukuran Dampak

Setelah digitalisasi administrasi pajak resmi diterapkan, otoritas pajak perlu mengevaluasi dampak dari digitalisasi terhadap tercapainya target-target yang lebih besar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Bawono, digitalisasi administrasi pajak sesungguhnya bukanlah target utama. Target utama yang seharusnya dicapai melalui digitalisasi administrasi pajak, contohnya antara lain peningkatan tax ratio, peningkatan kepatuhan, penurunan compliance cost wajib pajak, penurunan administration cost bagi otoritas pajak sendiri, hingga kepuasan wajib pajak.

"Misal, IMF melakukan kalkulasi dan bilang agenda reformasi administrasi pajak akan meningkatkan tax ratio sebesar 1,5%. Jadi akan sama-sama melihat sejauh mana outcome-nya di kemudian hari," ujar Bawono.

Adapun salah satu alat ukur yang bisa digunakan untuk mengevaluasi sistem administrasi pajak adalah Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT). Dengan TADAT, otoritas pajak bisa melakukan self diagnostic atas kekuatan dan kelemahan dari sistem administrasi pajak dibandingkan dengan international best practice. Baca 'Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021'.

"Alangkah baiknya kalau coretax ini jadi, ini bisa membuat proses bisnis dan kinerja dalam administrasi pajak kita ini lebih baik. Masalah akurasi pelaporan, waktu tax declare, adanya tax dispute resolution yang lebih baik. Ini PR besar kita ke depan. Jadi, coretax adalah target antara untuk menuju goals yang seharusnya kita ukur lebih baik," ujar Bawono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar