KOTA SURAKARTA

Kembalikan Uang PBB ke Wajib Pajak, Pemda Siapkan Rp 743 Juta

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 17:30 WIB
Kembalikan Uang PBB ke Wajib Pajak, Pemda Siapkan Rp 743 Juta

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta telah menyiapkan dana senilai Rp743,89 juta untuk restitusi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) bagi 1.980 wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan restitusi PBB tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terlanjur membayar PBB sebelum pembatalan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Ada 1.980 wajib pajak telah membayar PBB sesuai ketetapan yang baru sampai Februari. Kemudian karena satu dan lain hal Pemkot Solo menunda kenaikan itu. Akhirnya yang sudah terlanjur membayar harus dikembalikan," katanya dikutip dari solopos.com, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tulus menuturkan restitusi diberikan kepada wajib pajak mulai 1 September 2023 hingga akhir tahun. Wajib pajak bisa mengajukan restitusi secara langsung di kantor Bapenda, Korwil Pelayanan Pajak Daerah, ataupun di layanan pajak pada Solo Car Free Day.

Untuk memperoleh restitusi, wajib pajak cukup mengirimkan beberapa berkas yang dipersyaratkan yakni fotokopi SPPT PBB, fotokopi bukti pembayaran PBB, fotokopi KTP pemohon, dan fotokopi buku rekening tabungan pemohon.

Bila wajib pajak hendak mengajukan permohonan restitusi secara online, wajib pajak bisa mengakses pajak.surakarta.go.id/elayanan/web. Apabila permohonan disetujui, restitusi akan dicairkan langsung ke rekening wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot Surakarta sebelumnya sempat meningkatkan NJOP yang berdampak pada kenaikan ketetapan PBB. Namun, kenaikan itu direspons negatif oleh masyarakat. Terdapat wajib pajak yang mengaku keberatan dengan kenaikan PBB sebesar 200%.

Merespons hal tersebut, pemkot pun akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan NJOP pada tahun ini.

"Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno pada Februari 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan