KEBIJAKAN FISKAL

Kembalikan Defisit Fiskal di Bawah 3% PDB, Penerimaan Pajak Jadi Kunci

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:59 WIB
Kembalikan Defisit Fiskal di Bawah 3% PDB, Penerimaan Pajak Jadi Kunci

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak yang stabil akan mendukung upaya pengembalian defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak yang stabil perlu dilakukan setidaknya sampai tahun fiskal 2022. Menurutnya, kunci untuk mengembalikan defisit fiskal sebesar 3% PDB akan ditentukan pada kinerja APBN 2021 dan 2022, khususnya pos penerimaan pajak.

“Penerimaan pajak perlu stabil sampai 2022 dan sekarang kami masih diperkenankan untuk [menggunakan defisit anggaran] lebih dari 3% [terhadap PDB]," katanya dalam sarasehan pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Yon mengatakan upaya untuk menciptakan penerimaan pajak yang stabil dan mengembalikan defisit di bawah 3% PDB tidak mudah. Menurutnya, tantangan utama pemerintah adalah memastikan transisi menuju disiplin fiskal tidak memberikan guncangan pada dunia usaha.

Oleh karena itu, pada tahun ini, pemerintah masih memberikan berbagai fasilitas dan insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kegiatan usaha. Aktivitas ekonomi yang mulai pulih secara bertahap akan berkorelasi pada peningkatan penerimaan pajak.

"Untuk kembali normal akan menjadi tantangan untuk menciptakan soft landing dari 2022. Kami berharap ini tidak memberikan shock yang besar kepada dunia usaha dengan modal pertumbuhan ekonomi yang pulih," ujarnya.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Defisit anggaran pada APBN 2021 ditetapkan sebesar 5,7% terhadap PDB dengan nominal mencapai Rp1.006,37 triliun. Patokan ini sedikit lebih rendah apabila dibandingkan dengan realisasi defisit anggaran 2020 yang mencapai 956,3 triliun atau 6,09% dari PDB.

Untuk tahun fiskal 2023, Badan Kebijakan Fiskal memperkirakan defisit anggaran bisa kembali ke level 2,35%-2,35% dari PDB. Pendapatan negara pada 2023 diperkirakan mencapai 10,06% hingga 10,49% dari PDB, lebih tinggi dari pendapatan negara pada 2021 yang ditargetkan 9,88% dari PDB.

Meski pendapatan negara lebih tinggi pada 2023, rasio perpajakan diperkirakan menurun dari 8,18% dari PDB pada 2021 menjadi sebesar 7,76% hingga 7,79% pada 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP