KEBIJAKAN FISKAL

Kembalikan Defisit Fiskal di Bawah 3% PDB, Penerimaan Pajak Jadi Kunci

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:59 WIB
Kembalikan Defisit Fiskal di Bawah 3% PDB, Penerimaan Pajak Jadi Kunci

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak yang stabil akan mendukung upaya pengembalian defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak yang stabil perlu dilakukan setidaknya sampai tahun fiskal 2022. Menurutnya, kunci untuk mengembalikan defisit fiskal sebesar 3% PDB akan ditentukan pada kinerja APBN 2021 dan 2022, khususnya pos penerimaan pajak.

“Penerimaan pajak perlu stabil sampai 2022 dan sekarang kami masih diperkenankan untuk [menggunakan defisit anggaran] lebih dari 3% [terhadap PDB]," katanya dalam sarasehan pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Yon mengatakan upaya untuk menciptakan penerimaan pajak yang stabil dan mengembalikan defisit di bawah 3% PDB tidak mudah. Menurutnya, tantangan utama pemerintah adalah memastikan transisi menuju disiplin fiskal tidak memberikan guncangan pada dunia usaha.

Oleh karena itu, pada tahun ini, pemerintah masih memberikan berbagai fasilitas dan insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kegiatan usaha. Aktivitas ekonomi yang mulai pulih secara bertahap akan berkorelasi pada peningkatan penerimaan pajak.

"Untuk kembali normal akan menjadi tantangan untuk menciptakan soft landing dari 2022. Kami berharap ini tidak memberikan shock yang besar kepada dunia usaha dengan modal pertumbuhan ekonomi yang pulih," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Defisit anggaran pada APBN 2021 ditetapkan sebesar 5,7% terhadap PDB dengan nominal mencapai Rp1.006,37 triliun. Patokan ini sedikit lebih rendah apabila dibandingkan dengan realisasi defisit anggaran 2020 yang mencapai 956,3 triliun atau 6,09% dari PDB.

Untuk tahun fiskal 2023, Badan Kebijakan Fiskal memperkirakan defisit anggaran bisa kembali ke level 2,35%-2,35% dari PDB. Pendapatan negara pada 2023 diperkirakan mencapai 10,06% hingga 10,49% dari PDB, lebih tinggi dari pendapatan negara pada 2021 yang ditargetkan 9,88% dari PDB.

Meski pendapatan negara lebih tinggi pada 2023, rasio perpajakan diperkirakan menurun dari 8,18% dari PDB pada 2021 menjadi sebesar 7,76% hingga 7,79% pada 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP