KEBIJAKAN FISKAL

Kembalikan Defisit Anggaran di Bawah 3% PDB, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:15 WIB
Kembalikan Defisit Anggaran di Bawah 3% PDB, Ini Kata BKF

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mengembalikan defisit anggaran ke level kurang dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) mulai 2023.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada 2 opsi yang tersedia untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. Opsi itu adalah dari sisi pendapatan negara dan belanja negara.

“Bisa di-adjust dari 2 [sisi] itu. Dalam konteks sekarang, ketika bisnis masih lesu, dari sisi penerimaan negara harus kami timbang-timbang lagi. Seoptimal apa [peningkatan penerimaan pajak] bisa dilakukan,” ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Meskipun ada pandemi Covid-19, sambung Oka, pemerintah tetap mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan edukasi pajak. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Oka mengatakan optimalisasi penerimaan pajak akan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 ke sektor-sektor usaha.

“Untuk meningkatkan ruang gerak dari sisi penerimaan itu bukan aspek yang mudah. Kita coba identifikasi berbagai potensi dan opsi tetapi tentu ini akan melihat situasinya. Mana yang bisa diterapkan dalam konteks perluasan basis dikaitkan dengan kebutuhan untuk ruang fiskal ke depan,” imbuh Oka.

Dari sisi belanja negara, pemerintah akan melakukan efisiensi pengeluaran dan realokasi anggaran bila diperlukan. Melalui pengelolaan fiskal yang prudent, kesinambungan fiskal diharapkan tetap terjaga dan defisit anggaran dapat dikembalikan ke level 3% PDB seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat