KEBIJAKAN FISKAL

Kembalikan Defisit Anggaran di Bawah 3% PDB, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:15 WIB
Kembalikan Defisit Anggaran di Bawah 3% PDB, Ini Kata BKF

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mengembalikan defisit anggaran ke level kurang dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) mulai 2023.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada 2 opsi yang tersedia untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. Opsi itu adalah dari sisi pendapatan negara dan belanja negara.

“Bisa di-adjust dari 2 [sisi] itu. Dalam konteks sekarang, ketika bisnis masih lesu, dari sisi penerimaan negara harus kami timbang-timbang lagi. Seoptimal apa [peningkatan penerimaan pajak] bisa dilakukan,” ujar Oka dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Meskipun ada pandemi Covid-19, sambung Oka, pemerintah tetap mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan edukasi pajak. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Oka mengatakan optimalisasi penerimaan pajak akan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 ke sektor-sektor usaha.

“Untuk meningkatkan ruang gerak dari sisi penerimaan itu bukan aspek yang mudah. Kita coba identifikasi berbagai potensi dan opsi tetapi tentu ini akan melihat situasinya. Mana yang bisa diterapkan dalam konteks perluasan basis dikaitkan dengan kebutuhan untuk ruang fiskal ke depan,” imbuh Oka.

Dari sisi belanja negara, pemerintah akan melakukan efisiensi pengeluaran dan realokasi anggaran bila diperlukan. Melalui pengelolaan fiskal yang prudent, kesinambungan fiskal diharapkan tetap terjaga dan defisit anggaran dapat dikembalikan ke level 3% PDB seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%