Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus untuk penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada awal pekan ini telah mencapai Rp1,55 triliun dan US$24,23 juta.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan transaksi penerbitan SUN itu telah dilakukan pada 22 Agustus 2022 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.
"Transaksi ini cukup menggembirakan dengan memecahkan rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor, serta diharapkan trennya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).
Luky menuturkan transaksi 2 seri SUN tersebut dilakukan melalui mekanisme private placement dan diikuti 10 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 423 wajib pajak peserta PPS.
Menurutnya, jumlah investor itu menjadi yang terbesar sejak SBN khusus PPS pertama diterbitkan pada Februari 2022. SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Kuponnya sebesar 5,6% dan yield 6,5%.
Kemudian, jatuh tempo untuk seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS ditetapkan selama 10 tahun atau hingga 15 Januari 2032. Kuponnya sebesar 3,0% dan yield 4,1%.
Luky mengaku puas atas hasil transaksi SBN khusus PPS kali ini. Adapun pada penawaran pada Juni 2022, transaksi yang tercatat mencapai Rp659,9 miliar dan US$5,85 juta.
“Pemerintah masih akan membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 3 periode hingga akhir tahun, yakni 1 SUN dan 2 SBSN,” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut nilai harta yang diungkapkan peserta PPS dengan komitmen investasi mencapai Rp22,35 triliun. Meski PPS telah usai, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk merealisasikan investasinya hingga 30 September 2023.
"Salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, serta diperbolehkan dalam PMK-196/2021 adalah investasi SBN ini," ujarnya.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tersebut gagal melakukan investasi (wanprestasi), dapat dikenakan tambahan PPh final. Tarif PPh final tambahan yang dapat dikenakan sesuai dengan PMK 196/2021 sebesar 3% hingga 8,5%.
Sebagai informasi, penerbitan SUN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.
Seperti diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam SBN. Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.