BARBADOS

Kembali Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak, Negara Ini Protes

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:09 WIB
Kembali Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak, Negara Ini Protes

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRIDGETOWN, DDTCNEWS – Pemerintah Barbados menyatakan protes atas keputusan Uni Eropa yang Kembali menempatkan negara kawasan Laut Karibia itu dalam daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa.

Perdana Menteri (PM) Barbados Mottley mengatakan keputusan Uni Eropa yang kembali menempatkan negaranya dalam daftar negara yang tidak kooperatif untuk tujuan pajak dilakukan dengan tidak proporsional.

"Uni Eropa memilih untuk mengabaikan semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kekurangan pada periode 2015-2018," katanya dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Mottley menilai tindakan Uni Eropa tersebut berdampak bagi perekonomian domestik yang tengah berjuang pada masa pandemi Covid-19. Uni Eropa, lanjutnya, telah merusak reputasi pemerintah dalam menerapkan standar internasional untuk transparansi keuangan.

Dia menjelaskan setidaknya 14 undang-undang sudah diperbaiki dalam 2 tahun ini untuk mendukung pertukaran informasi dengan negara lain. Selain itu, aturan untuk memastikan data beneficial owner juga terus diperbarui.

Perombakan kebijakan tersebut, sambungnya, sudah diakui Uni Eropa melalui keterangan tertulis. Hal tersebut ditambah dengan keluarnya Barbados dari daftar negara nonkooperatif untuk tujuan pajak pada Juni 2019.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, Mottley menilai Uni Eropa juga diskriminatif karena beberapa negara/yurisdiksi yang belum memenuhi kriteria untuk keterbukaan data beneficial owner justru tidak masuk dalam daftar hitam.

Ambil contoh, Swiss dan Monaco merupakan contoh negara yang tingkat keterbukaan dan penerapan aturan beneficial owner (BO) kedua negara tersebut masih lebih rendah ketimbang Barbados dan negara Karibia lainnya.

"Untuk itu, Barbados menolak keras keputusan Uni Eropa dan akan meminta peninjauan kembali, karena Barbados menjadi negara yang mempertahankan standar internasional," sebut Mottley.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti dilansir mondaq.com, Barbados kembali dikategorikan sebagai negara nonkooperatif untuk tujuan pajak karena turunnya peringkat kepatuhan menjadi Partially Compliant pada tiga elemen standar OECD.

Tiga elemen tersebut adalah ketersedian informasi BO, ketersediaan data dan informasi akuntansi entitas bisnis. Lalu, kualitas dan ketepatan waktu tanggapan pemerintah terhadap permintaan otoritas pajak negara mitra untuk informasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra