KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Dobel Digit, Rasio Perpajakan Indonesia Capai 10,39 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kembali Dobel Digit, Rasio Perpajakan Indonesia Capai 10,39 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rasio perpajakan Indonesia pada tahun lalu akhirnya kembali ke level dobel digit, yaitu sebesar 10,39%. Angka tersebut juga setara dengan proyeksi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar 10,4%.

Berdasarkan laporan APBN Kita, penerimaan perpajakan 2022 mencapai Rp2.034,5 triliun dan PDB nominal mencapai Rp19.588,4 triliun. Dengan realisasi tersebut, rasio perpajakan pada 2022 mencapai 10,39%.

"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampaui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dikutip pada Selasa (7/2/2023)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai perbandingan, rasio perpajakan pada 2021 dan 2020 hanya sebesar 9,11% dan 8,33%. Pada 2021, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.547,8 triliun. Sementara itu, penerimaan perpajakan 2020 terealisasi sejumlah Rp1.285,1 triliun.

Selain itu, Indonesia juga mampu mencatatkan tax buoyancy di atas 1. Tax buoyancy di atas 1 menandakan penerimaan perpajakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Pada 2022, penerimaan perpajakan tumbuh 31,4%. Sementara itu, PDB nominal tumbuh 15,38%. Alhasil, tax buoyancy pada 2022 mampu mencapai 2,04.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kendati rasio perpajakan Indonesia kembali ke level di atas 10%, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah, terutama dalam meningkatkan rasio perpajakan hingga di atas 15%, demi menjaga ketahanan fiskal dan mendanai kebutuhan pembangunan.

"Negara yang sustain itu diharapkan setidaknya mengumpulkan tax ratio 15%, termasuk kepabeanan dan cukai. Kami masih ada ruang untuk kita improve ke arah sana," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Dengan demikian, perbaikan kebijakan perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak tetap harus terus dilakukan guna mengurangi policy gap dan compliance gap yang masih menghambat kinerja penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?