KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Dobel Digit, Rasio Perpajakan Indonesia Capai 10,39 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kembali Dobel Digit, Rasio Perpajakan Indonesia Capai 10,39 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rasio perpajakan Indonesia pada tahun lalu akhirnya kembali ke level dobel digit, yaitu sebesar 10,39%. Angka tersebut juga setara dengan proyeksi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar 10,4%.

Berdasarkan laporan APBN Kita, penerimaan perpajakan 2022 mencapai Rp2.034,5 triliun dan PDB nominal mencapai Rp19.588,4 triliun. Dengan realisasi tersebut, rasio perpajakan pada 2022 mencapai 10,39%.

"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampaui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dikutip pada Selasa (7/2/2023)

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sebagai perbandingan, rasio perpajakan pada 2021 dan 2020 hanya sebesar 9,11% dan 8,33%. Pada 2021, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.547,8 triliun. Sementara itu, penerimaan perpajakan 2020 terealisasi sejumlah Rp1.285,1 triliun.

Selain itu, Indonesia juga mampu mencatatkan tax buoyancy di atas 1. Tax buoyancy di atas 1 menandakan penerimaan perpajakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Pada 2022, penerimaan perpajakan tumbuh 31,4%. Sementara itu, PDB nominal tumbuh 15,38%. Alhasil, tax buoyancy pada 2022 mampu mencapai 2,04.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Kendati rasio perpajakan Indonesia kembali ke level di atas 10%, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah, terutama dalam meningkatkan rasio perpajakan hingga di atas 15%, demi menjaga ketahanan fiskal dan mendanai kebutuhan pembangunan.

"Negara yang sustain itu diharapkan setidaknya mengumpulkan tax ratio 15%, termasuk kepabeanan dan cukai. Kami masih ada ruang untuk kita improve ke arah sana," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Dengan demikian, perbaikan kebijakan perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak tetap harus terus dilakukan guna mengurangi policy gap dan compliance gap yang masih menghambat kinerja penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini