KEBIJAKAN PAJAK

Kembali Dobel Digit, Rasio Perpajakan Indonesia Capai 10,39 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kembali Dobel Digit, Rasio Perpajakan Indonesia Capai 10,39 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rasio perpajakan Indonesia pada tahun lalu akhirnya kembali ke level dobel digit, yaitu sebesar 10,39%. Angka tersebut juga setara dengan proyeksi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar 10,4%.

Berdasarkan laporan APBN Kita, penerimaan perpajakan 2022 mencapai Rp2.034,5 triliun dan PDB nominal mencapai Rp19.588,4 triliun. Dengan realisasi tersebut, rasio perpajakan pada 2022 mencapai 10,39%.

"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampaui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu, dikutip pada Selasa (7/2/2023)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai perbandingan, rasio perpajakan pada 2021 dan 2020 hanya sebesar 9,11% dan 8,33%. Pada 2021, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.547,8 triliun. Sementara itu, penerimaan perpajakan 2020 terealisasi sejumlah Rp1.285,1 triliun.

Selain itu, Indonesia juga mampu mencatatkan tax buoyancy di atas 1. Tax buoyancy di atas 1 menandakan penerimaan perpajakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Pada 2022, penerimaan perpajakan tumbuh 31,4%. Sementara itu, PDB nominal tumbuh 15,38%. Alhasil, tax buoyancy pada 2022 mampu mencapai 2,04.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kendati rasio perpajakan Indonesia kembali ke level di atas 10%, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah, terutama dalam meningkatkan rasio perpajakan hingga di atas 15%, demi menjaga ketahanan fiskal dan mendanai kebutuhan pembangunan.

"Negara yang sustain itu diharapkan setidaknya mengumpulkan tax ratio 15%, termasuk kepabeanan dan cukai. Kami masih ada ruang untuk kita improve ke arah sana," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Dengan demikian, perbaikan kebijakan perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak tetap harus terus dilakukan guna mengurangi policy gap dan compliance gap yang masih menghambat kinerja penerimaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN