DKI JAKARTA

Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:20 WIB
Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan perlakuan pajak bagi usaha hiburan malam baik oleh otoritas pajak pusat maupun daerah di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengaku bisnis hiburan malam di DKI Jakarta tetap dibebani pajak reklame oleh otoritas pajak daerah dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari otoritas pajak pusat.

"Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPh 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," ujar Hana, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Asphija pun berunjuk rasa dan menuntut usaha hiburan malam diperbolehkan buka seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Menurut Hana, usaha hiburan malam selama 4 bulan terakhir ini tidak memiliki penghasilan.

Tuntutan Asphija juga disampaikan kepada tim Gugus Tugas Covid-19. Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka Kembali tempat hiburan malam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatakan masih menunggu izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi sebelum bisa mengizinkan kembali dibukanya tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami sarankan pelaku usaha konsultasi ke Gugus Covid-19 mengingat risiko penyebaran Covid-19 di tempat hiburan itu tinggi, social distancing-nya susah dijaga," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia dikutip dari dw.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama diperpanjang mulai dari 17 Juli hingga 30 Juli 2020 mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP