DKI JAKARTA

Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:20 WIB
Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan perlakuan pajak bagi usaha hiburan malam baik oleh otoritas pajak pusat maupun daerah di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengaku bisnis hiburan malam di DKI Jakarta tetap dibebani pajak reklame oleh otoritas pajak daerah dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari otoritas pajak pusat.

"Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPh 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," ujar Hana, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Asphija pun berunjuk rasa dan menuntut usaha hiburan malam diperbolehkan buka seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Menurut Hana, usaha hiburan malam selama 4 bulan terakhir ini tidak memiliki penghasilan.

Tuntutan Asphija juga disampaikan kepada tim Gugus Tugas Covid-19. Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka Kembali tempat hiburan malam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatakan masih menunggu izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi sebelum bisa mengizinkan kembali dibukanya tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami sarankan pelaku usaha konsultasi ke Gugus Covid-19 mengingat risiko penyebaran Covid-19 di tempat hiburan itu tinggi, social distancing-nya susah dijaga," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia dikutip dari dw.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama diperpanjang mulai dari 17 Juli hingga 30 Juli 2020 mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN