DKI JAKARTA

Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:20 WIB
Keluhkan Soal Pajak, Ini Pengakuan Pengusaha Hiburan

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan perlakuan pajak bagi usaha hiburan malam baik oleh otoritas pajak pusat maupun daerah di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengaku bisnis hiburan malam di DKI Jakarta tetap dibebani pajak reklame oleh otoritas pajak daerah dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari otoritas pajak pusat.

"Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPh 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," ujar Hana, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Asphija pun berunjuk rasa dan menuntut usaha hiburan malam diperbolehkan buka seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Menurut Hana, usaha hiburan malam selama 4 bulan terakhir ini tidak memiliki penghasilan.

Tuntutan Asphija juga disampaikan kepada tim Gugus Tugas Covid-19. Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka Kembali tempat hiburan malam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatakan masih menunggu izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi sebelum bisa mengizinkan kembali dibukanya tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

"Kami sarankan pelaku usaha konsultasi ke Gugus Covid-19 mengingat risiko penyebaran Covid-19 di tempat hiburan itu tinggi, social distancing-nya susah dijaga," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia dikutip dari dw.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama diperpanjang mulai dari 17 Juli hingga 30 Juli 2020 mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor