KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keluar dari Middle Income Trap, Sri Mulyani: Infrastruktur Krusial

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 10:00 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Sri Mulyani: Infrastruktur Krusial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu syarat penting bagi negara berkembang agar dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

Sri Mulyani menjelaskan middle income trap ialah kondisi suatu negara berpenghasilan menengah yang tidak bisa keluar menjadi negara maju. Untuk itu, Indonesia terus berupaya untuk membangun infrastruktur demi keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju.

"Pembangunan infrastruktur merupakan komponen penting negara berkembang seperti Indonesia mampu keluar dari middle income trap," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani membicarakan pentingnya infrastruktur bagi negara berkembang tersebut dalam G-20 Infrastructure Investors Dialogue. Dalam dialog itu, ia berbagi pengalaman Indonesia menciptakan pembangunan infrastruktur berkelanjutan hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Pertama, melalui pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini mendukung pemda untuk meningkatkan infrastruktur publik sehingga mendorong ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menurunkan ketimpangan sosial.

Kedua, pemerintah pusat memberikan akses kepada pemda untuk mendapatkan pembiayaan infrastruktur daerah melalui soft loan BUMN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agenda Pembangunan Infrastruktur Berlanjut

Sri Mulyani menyebut pada Presidensi G-20 Indonesia pada tahun lalu juga telah memperkenalkan ESG framework for infrastructure financing yang menghasilkan umpan balik dan dukungan positif dari banyak mitra pembangunan.

Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi bentuk penguatan komitmen Indonesia mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Untuk itu, ia menyambut positif agenda pembangunan infrastruktur sebagai isu penting dalam Presidensi G-20 India, tahun ini.

"Terima kasih Menteri @nsitharaman atas kesempatan yang diberikan kepada para anggota untuk bisa berbagi dan belajar bersama membangun masa depan yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada 1 Juli 2023, World Bank melaporkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022. Indonesia pun mampu kembali naik kelas menjadi upper-middle income country.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.135, lower-middle income US$1.136-US$4.465, upper-middle income US$4.466-US$13.845, dan high income lebih dari US$13.845. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra