KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keluar dari Middle Income Trap, Sri Mulyani: Infrastruktur Krusial

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 10:00 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Sri Mulyani: Infrastruktur Krusial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu syarat penting bagi negara berkembang agar dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

Sri Mulyani menjelaskan middle income trap ialah kondisi suatu negara berpenghasilan menengah yang tidak bisa keluar menjadi negara maju. Untuk itu, Indonesia terus berupaya untuk membangun infrastruktur demi keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju.

"Pembangunan infrastruktur merupakan komponen penting negara berkembang seperti Indonesia mampu keluar dari middle income trap," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sri Mulyani membicarakan pentingnya infrastruktur bagi negara berkembang tersebut dalam G-20 Infrastructure Investors Dialogue. Dalam dialog itu, ia berbagi pengalaman Indonesia menciptakan pembangunan infrastruktur berkelanjutan hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Pertama, melalui pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini mendukung pemda untuk meningkatkan infrastruktur publik sehingga mendorong ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menurunkan ketimpangan sosial.

Kedua, pemerintah pusat memberikan akses kepada pemda untuk mendapatkan pembiayaan infrastruktur daerah melalui soft loan BUMN.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Agenda Pembangunan Infrastruktur Berlanjut

Sri Mulyani menyebut pada Presidensi G-20 Indonesia pada tahun lalu juga telah memperkenalkan ESG framework for infrastructure financing yang menghasilkan umpan balik dan dukungan positif dari banyak mitra pembangunan.

Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi bentuk penguatan komitmen Indonesia mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Untuk itu, ia menyambut positif agenda pembangunan infrastruktur sebagai isu penting dalam Presidensi G-20 India, tahun ini.

"Terima kasih Menteri @nsitharaman atas kesempatan yang diberikan kepada para anggota untuk bisa berbagi dan belajar bersama membangun masa depan yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pada 1 Juli 2023, World Bank melaporkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022. Indonesia pun mampu kembali naik kelas menjadi upper-middle income country.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.135, lower-middle income US$1.136-US$4.465, upper-middle income US$4.466-US$13.845, dan high income lebih dari US$13.845. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya