RUU BEA METERAI

Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 16:57 WIB
Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembahasan 6 klaster dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti UU No. 13/1985 dalam pembahasan tingkat I, sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu yang direvisi yakni tarif bea materai, dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000. Namun, dia mengklaim kenaikan tarif itu tak akan memberatkan masyarakat karena ada kelompok yang dibebaskan.

"Kami tetap memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah, termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kebanyakan pelaku usaha kecil akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil, sehingga nantinya tidak perlu membayar bea meterai. Pada ketentuan yang saat ini berlaku, bea meterai dikenakan pada dokumen yang bernilai di atas Rp1 juta.

Selain pengusaha kecil, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai.

Menurut Sri Mulyani RUU Bea Meterai rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Menurutnya RUU Bea Meterai tersebut berisi sejumlah ketentuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Misalnya, memperluas definisi dokumen objek bea meterai, yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik, serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Dengan demikian, negara dapat memberikan kesamaan perlakuan kepada dokumen kertas dan nonkertas. Selain itu, RUU Bea Meterai juga memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik, sesuai perkembangan teknologi.

Menurutnya pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik. "Namun kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif, sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan RUU Bea Meterai turut mengatur pengenaan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi juga dijatuhkan pada pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN