RUU BEA METERAI

Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 16:57 WIB
Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembahasan 6 klaster dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti UU No. 13/1985 dalam pembahasan tingkat I, sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu yang direvisi yakni tarif bea materai, dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000. Namun, dia mengklaim kenaikan tarif itu tak akan memberatkan masyarakat karena ada kelompok yang dibebaskan.

"Kami tetap memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah, termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan kebanyakan pelaku usaha kecil akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil, sehingga nantinya tidak perlu membayar bea meterai. Pada ketentuan yang saat ini berlaku, bea meterai dikenakan pada dokumen yang bernilai di atas Rp1 juta.

Selain pengusaha kecil, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai.

Menurut Sri Mulyani RUU Bea Meterai rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Menurutnya RUU Bea Meterai tersebut berisi sejumlah ketentuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Misalnya, memperluas definisi dokumen objek bea meterai, yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik, serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Dengan demikian, negara dapat memberikan kesamaan perlakuan kepada dokumen kertas dan nonkertas. Selain itu, RUU Bea Meterai juga memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik, sesuai perkembangan teknologi.

Menurutnya pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik. "Namun kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif, sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan RUU Bea Meterai turut mengatur pengenaan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi juga dijatuhkan pada pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra