KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelola Minerba secara Transparan, Pemerintah Luncurkan Simbara

Dian Kurniati | Selasa, 08 Maret 2022 | 11:00 WIB
Kelola Minerba secara Transparan, Pemerintah Luncurkan Simbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengintegrasikan dokumen dan laporan antarkementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkewajiban untuk mengelola SDA secara transparan dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

Untuk itu, lanjutnya, transparansi pengelolaan sumbangan dan kontribusi SDA, khususnya mineral dan batu bara (minerba) makin penting, terutama ketika terjadi lonjakan harga berbagai komoditas dunia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Dari sisi penerimaan negara, menjadi kewajiban untuk bisa kita mengelolanya secara transparan dan menyampaikan kepada publik berapa kekayaan SDA yang diterima negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan PNBP seperti royalti dan lainnya," katanya, Selasa (8/3/2022).

Sri Mulyani menuturkan Kementerian Keuangan berkomitmen meningkatkan transparansi tata kelola penerimaan negara dari SDA kepada publik.

Selain itu, sambungnya, sumbangan penerimaan negara itu juga harus dikembalikan lagi dalam bentuk berbagai bentuk program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mencatat penerimaan negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan PNBP yang berasal dari sektor minerba mencapai Rp124,4 triliun pada 2021. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir sehingga koordinasi perlu ditingkatkan sehingga pengelolaannya menjadi lebih baik.

"Di era digitalisasi teknologi, integrasi proses bisnis dan data antarkementerian/lembaga seharusnya mudah dan dapat dilakukan. Ini menjadi kunci perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan, serta perbaikan layanan untuk dunia usaha," ujar Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menambahkan Kementerian Keuangan telah menginisiasi integrasi proses bisnis dan data lintas kementerian/lembaga untuk pengawasan, peningkatan pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Salah satu sektor strategis yang diprioritaskan adalah minerba lantaran kontribusinya terhadap PDB Indonesia pada 2020 mencapai lebih dari Rp661 triliun.

Sinergi pengelolaan minerba juga dilakukan dari hulu hingga hilir, melalui kerja sama antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia, untuk membangun dan mengembangkan Simbara.

Untuk Kemenkeu saja, unit eselon I yang terlibat mencakup Ditjen Anggaran, Lembaga National Single Window, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada 2020, pekerjaan sudah sudah dimulai dengan berfokus pada penjualan batubara ekspor. Hasilnya antara lain ketertelusuran batubara dari hulu ke hilir, pengecekan validitas bukti bayar PNBP pada dokumen ekspor yang disampaikan melalui sistem Inatrade Kemendag, dan ketersediaan alat analisis dalam pengawasan ekspor.

Perkembangan Simbara pada 2021 selanjutnya difokuskan pada penjualan batubara domestik dan penjualan mineral lainnya. Hasilnya antara lain terkoneksinya sistem dan aliran data dengan Inaportnet Kemenhub, pengecekan validitas bukti bayar PNBP untuk data pengapalan pada sistem Inaportnet Kemenhub, dan tersedianya tools analysis untuk pengawasan penjualan domestik.

"Tahun ini, Simbara kami kembangkan dengan mengintegrasikan data devisa hasil ekspor dari BI ke dalam Simbara untuk mengawasi penjualan minerba ekspor dan meyakini devisa hasil penjualan ekspor mengalir kembali ke dalam negeri untuk memperkuat ekonomi Indonesia," tutur Isa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra