KPP PRATAMA BLORA

Keliru Saat Bayar Pajak, Pemilik Toko Bangunan Diminta Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:00 WIB
Keliru Saat Bayar Pajak, Pemilik Toko Bangunan Diminta Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengunjungi toko bangunan di Desa Taruman, Kabupaten Grobogan pada 4 April 2023 guna meminta konfirmasi perihal pemenuhan kewajiban perpajakan pemilik toko.

KPP Pratama Blora menjelaskan pemilik toko bangunan mengaku melakukan kesalahan pembayaran atas kewajiban perpajakannya. Untuk itu, wajib pajak bersangkutan meminta solusi guna mengatasi kekeliruan tersebut.

“Petugas pajak pun membimbing pemilik toko untuk membuat permohonan pemindahbukuan untuk kemudian disampaikan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

KPP menyebut proses pemindahbukuan akan memakan waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap oleh KPP Pratama Blora.

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP.

Dalam perkembangannya, DJP resmi merilis pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) yang berlaku secara nasional pada 12 Desember 2022. Adanya e-Pbk menambah opsi saluran yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk.

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-Pbk terdapat pada menu Layanan. Aplikasi e-Pbk versi 1 ini memiliki 4 menu, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, dan konfirmasi. Simak Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan