ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melakukan kesalahan penginputan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada faktur pajak tidak dapat diperbaiki dengan faktur pajak pengganti.

Kring Pajak menjelaskan solusi yang dapat ditempuh wajib pajak ialah dengan melakukan pembatalan faktur pajak tersebut. Tata cara pembatalan faktur pajak dapat dilihat ketentuannya dalam Lampiran huruf K PER-03/PJ/2022.

“Dalam hal terdapat kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak maka tidak bisa dibuat faktur pajak pengganti. Solusinya, silakan melakukan pembatalan faktur pajak tersebut,” jelas Kring Pajak dikutip dari media sosial, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, wajib pajak membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksi yang benar sesuai dengan ketentuan. Adapun tanggal faktur pajak tersebut ialah tanggal ketika faktur pajak dibuat atau direkam pada aplikasi, tidak bisa dengan mekanisme back date (tanggal mundur).

Lebih lanjut, dalam hal SPT Normal sudah dilaporkan maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT tersebut. Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP.

Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Salah satu persyaratan itu adalah keterangan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Identitas itu mencakup nama, alamat, serta NPWP/NIK/paspor.

“Faktur pajak … [yang tidak memenuhi persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan