ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan respons terkait dengan wajib pajak yang keliru mencantumkan kode transaksi ketika membuat faktur pajak (FP).

Kring Pajak menyatakan wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam mencantumkan kode faktur. Adapun ketentuan faktur pajak pengganti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022.

“Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT FP normal masih bisa dilakukan pembetulan. Untuk batas waktu upload FP pengganti tetap tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan FP pengganti tersebut,” cuit Kring Pajak di media sosial, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (1) PER-3/PJ/2022, pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih dapat disampaikan atau dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau menyerahkan jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan