LAYANAN PAJAK

Kelanjutan Digitalisasi SP2DK oleh DJP, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 13:00 WIB
Kelanjutan Digitalisasi SP2DK oleh DJP, Begini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mendigitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK saat ini baru tersedia di aplikasi Approweb. Menurutnya, digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS), yang dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 2024.

"Kalau sekarang SP2DK masih menjadi bagian dari Approweb, yang itu tidak sempurna," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Iwan mengatakan SP2DK direncanakan akan menjadi bagian dari Online Transaction Processing (OLTP), yakni sistem pemrosesan data secara real-time. Di dalam PSIAP, segala proses perekaman hingga pengiriman SP2DK dapat dilaksanakan secara online.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam aplikasi Approweb seperti masih dibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbitkan SP2DK. Nantinya, tanda tangan ini bakal diubah menjadi digital menggunakan Quick Response Code (QR-Code).

Melalui digitalisasi, pengiriman SP2DK pun bakal lebih praktis karena bisa lewat taxpayer account. Taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Wajib pajak sebetulnya bisa [memilih] mau dikirim atau lewat taxpayer account. Kalau kami menyarankan taxpayer account saja," ujarnya.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP