BERITA PAJAK HARI INI

Kejutan dalam RUU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2016 | 10:34 WIB
Kejutan dalam RUU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews —Berita mengenai rapat tertutup pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang digelar Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR tersebar di beberapa media cetak nasional Rabu (25/5). Salah satu yang dibahas adalah proyeksi pendapatan negara dan dana repatriasi tax amnesty.

Selain itu, terungkap pula rencana pemerintah menyiapkan instrumen untuk menampung dana hasil repatriasi, mulai dari deposito bank, surat berharga negara, sampai reksadana dan saham. Akankah instrumen-instrumen itu mampu menarik dana repatriasi? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Kejutan dalam RUU Tax amnesty

Salah satu pembahasan Pasal 13 RUU pengampunan pajak yakni tentang instrumen investasi penampung dana repatriasi ternyata membawa kejutan baru. Tak hanya deposito bank, surat berharga negara (SBN) dan reksadana , investasi saham juga akan dibuka lebar sebagai salah satu jenis instrumen investasi penampung dana repatriasi.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • 5 Perusahaan Investasi Siap Tampung Repatriasi Tax amnesty

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengaku, tengah menyiapkan lima perusahaan manajer investasi untuk mengelola dana-dana penerima pengampunan pajak atau tax amnesty. Nantinya, manajer-manajer investasi tersebut akan menentukan instrumen mana yang tepat untuk menampungnya. Namun demikian, perusahaan yang akan prioritas ditunjuk adalah yang bergerak dalam bidang perbankan.

  • Efek Kebijakan Belum Nendang

Sejak dirilis September 2015, 12 paket kebijakan ekonomi telah diluncurkan pemerintah. Tujuan dari paket kebijakan ini adalah untuk memberikan stimulus bagi pelaku industri, memangkas birokrasi investasi, dan mendorong daya belu masyarakat. Kendati demikian, paket kebijakan ekonomi yang diharapkan memperbaiki iklim usaha belum berdampak signifikan ke sektor riil.

  • Inflasi di Bulan Mei

Bank Indonesia (BI) memperkirakan terjadi inflasi selama bulan Mei. Berdasarkan survei BI, hingga pekan ketiga Mei, tercatat inflasi bulanan mencapai 0,1%. Inflasi ini disebabkan oleh kenaikan harga sejumlah bahan pangan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Penyerapan SUN Dibawah Target

Pemerintah hanya memenangkan Rp9,9 triliun lelang surat utang negara (SUN) dari target awal yang sebesar Rp12 triliun – Rp18 triliun.

  • DJP & Kepolisian Akan Bertindak Tegas

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan pada tahun ini penegakan hukum akan semakin meningkat. Bentuk penegakan hukum yang dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian dan aparat hukum,antara lain berupa intelijen, gijzeling, penyidikan, dan penindakan tindak pidana pajak.

  • Tunisia Siapkan Insentif Bagi Calon Investor dari Indonesia

Duta Besar Tunisia Mourad Belhassen mengundang investor dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berinvestasi, khususnya di bidang infrastruktur dan bisnis. Untuk para investor, Tunisia telah menyiapkan sejumlah insentif, diantaranya bebas pajak, dan keuntungan yang diperoleh dapat sepenuhnya dibawa kembali ke negara asal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?