JAKARTA, DDTCNews —Berita mengenai rapat tertutup pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang digelar Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR tersebar di beberapa media cetak nasional Rabu (25/5). Salah satu yang dibahas adalah proyeksi pendapatan negara dan dana repatriasi tax amnesty.
Selain itu, terungkap pula rencana pemerintah menyiapkan instrumen untuk menampung dana hasil repatriasi, mulai dari deposito bank, surat berharga negara, sampai reksadana dan saham. Akankah instrumen-instrumen itu mampu menarik dana repatriasi? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Salah satu pembahasan Pasal 13 RUU pengampunan pajak yakni tentang instrumen investasi penampung dana repatriasi ternyata membawa kejutan baru. Tak hanya deposito bank, surat berharga negara (SBN) dan reksadana , investasi saham juga akan dibuka lebar sebagai salah satu jenis instrumen investasi penampung dana repatriasi.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengaku, tengah menyiapkan lima perusahaan manajer investasi untuk mengelola dana-dana penerima pengampunan pajak atau tax amnesty. Nantinya, manajer-manajer investasi tersebut akan menentukan instrumen mana yang tepat untuk menampungnya. Namun demikian, perusahaan yang akan prioritas ditunjuk adalah yang bergerak dalam bidang perbankan.
Sejak dirilis September 2015, 12 paket kebijakan ekonomi telah diluncurkan pemerintah. Tujuan dari paket kebijakan ini adalah untuk memberikan stimulus bagi pelaku industri, memangkas birokrasi investasi, dan mendorong daya belu masyarakat. Kendati demikian, paket kebijakan ekonomi yang diharapkan memperbaiki iklim usaha belum berdampak signifikan ke sektor riil.
Bank Indonesia (BI) memperkirakan terjadi inflasi selama bulan Mei. Berdasarkan survei BI, hingga pekan ketiga Mei, tercatat inflasi bulanan mencapai 0,1%. Inflasi ini disebabkan oleh kenaikan harga sejumlah bahan pangan.
Pemerintah hanya memenangkan Rp9,9 triliun lelang surat utang negara (SUN) dari target awal yang sebesar Rp12 triliun – Rp18 triliun.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan pada tahun ini penegakan hukum akan semakin meningkat. Bentuk penegakan hukum yang dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian dan aparat hukum,antara lain berupa intelijen, gijzeling, penyidikan, dan penindakan tindak pidana pajak.
Duta Besar Tunisia Mourad Belhassen mengundang investor dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berinvestasi, khususnya di bidang infrastruktur dan bisnis. Untuk para investor, Tunisia telah menyiapkan sejumlah insentif, diantaranya bebas pajak, dan keuntungan yang diperoleh dapat sepenuhnya dibawa kembali ke negara asal. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.