KABUPATEN PELALAWAN

Kejar Tunggakan Rp2 Miliar, Satgas Bugar Gencarkan Penagihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 21 November 2021 | 11:30 WIB
Kejar Tunggakan Rp2 Miliar, Satgas Bugar Gencarkan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

PELALAWAN, DDTCNews – Pemkab Pelalawan, Riau membentuk Satuan Petugas Pemburu Pelanggar Peraturan Daerah (Satgas Bugar) untuk menagih tunggakan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar mengatakan Satgas Bugar mulai menggencarkan kegiatan jemput bola kepada perusahaan penunggak pajak. Menurutnya, Satgas Bugar ditargetkan menagih tunggakan hingga Rp2 miliar hingga akhir 2021.

"Kurang 2 bulan ini, Satgas Bugar gencar mendatangi badan usaha dan perusahaan untuk menagih tunggakan perusahaan," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Abu Bakar menuturkan Satgas Bugar telah menyisir perusahaan yang memiliki tunggakan pajak. Tunggakan itu di antaranya pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, serta pajak penerangan jalan non-PLN.

Dalam setiap kunjungan, Satgas Bugar akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya secara persuasif. Pada perusahaan yang belum mampu membayar, akan diminta membuat pernyataan tentang kesanggupan untuk menyelesaikan tunggakan.

Abu Bakar menjelaskan Satgas bersama wajib pajak selalu melakukan penghitungan ulang bersama sehingga proses penagihan berjalan transparan. Hingga saat ini, telah ada sejumlah perusahaan yang membayar tunggakan senilai total Rp1,4 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia berharap angka tersebut akan terus berjalan hingga target yang ditetapkan dapat tercapai. "Kami terus menyisir badan usaha atau perusahaan yang memiliki tunggakan pajak," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Satgas Bugar dibentuk dengan anggota sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan personel Satpol PP sebagai penegak perda. Satgas bertugas mendampingi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN