KABUPATEN PELALAWAN

Kejar Tunggakan Rp2 Miliar, Satgas Bugar Gencarkan Penagihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 21 November 2021 | 11:30 WIB
Kejar Tunggakan Rp2 Miliar, Satgas Bugar Gencarkan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

PELALAWAN, DDTCNews – Pemkab Pelalawan, Riau membentuk Satuan Petugas Pemburu Pelanggar Peraturan Daerah (Satgas Bugar) untuk menagih tunggakan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar mengatakan Satgas Bugar mulai menggencarkan kegiatan jemput bola kepada perusahaan penunggak pajak. Menurutnya, Satgas Bugar ditargetkan menagih tunggakan hingga Rp2 miliar hingga akhir 2021.

"Kurang 2 bulan ini, Satgas Bugar gencar mendatangi badan usaha dan perusahaan untuk menagih tunggakan perusahaan," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Abu Bakar menuturkan Satgas Bugar telah menyisir perusahaan yang memiliki tunggakan pajak. Tunggakan itu di antaranya pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, serta pajak penerangan jalan non-PLN.

Dalam setiap kunjungan, Satgas Bugar akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya secara persuasif. Pada perusahaan yang belum mampu membayar, akan diminta membuat pernyataan tentang kesanggupan untuk menyelesaikan tunggakan.

Abu Bakar menjelaskan Satgas bersama wajib pajak selalu melakukan penghitungan ulang bersama sehingga proses penagihan berjalan transparan. Hingga saat ini, telah ada sejumlah perusahaan yang membayar tunggakan senilai total Rp1,4 miliar.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dia berharap angka tersebut akan terus berjalan hingga target yang ditetapkan dapat tercapai. "Kami terus menyisir badan usaha atau perusahaan yang memiliki tunggakan pajak," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Satgas Bugar dibentuk dengan anggota sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan personel Satpol PP sebagai penegak perda. Satgas bertugas mendampingi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko