KABUPATEN TABANAN

Kejar Tunggakan PBB Rp70 Miliar, Pemkab Bentuk Satgas Penagihan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Kejar Tunggakan PBB Rp70 Miliar, Pemkab Bentuk Satgas Penagihan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali akan membentuk satgas khusus untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan penagihan dan pembentukan satgas piutang PBB sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Piutang PBB ini memang sempat jadi sorotan KPK, kita disarankan bentuk satgas dalam penagihan segera kita akan bentuk. Penumpukan piutang ini tidak hanya Tabanan, melainkan seluruh Indonesia," ujar Gede, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun saat ini piutang PBB di Kabupaten Tabanan mencapai Rp70 miliar. Ketika kewenangan atas pemungutan PBB diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemda, piutang tercatat masih senilai Rp10 miliar.

Guna menuntaskan piutang PBB, satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa instansi di luar lingkungan pemda, khususnya kejaksaan negeri (kejari).

"Mudah-mudahan dengan dibentuknya satgas ini bisa menyelesaikan piutang yang saat ini nilainya cukup besar," ujar Gede seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Anak Agung Ngurah Trisna Dalem mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan naiknya piutang adalah pelimpahan piutang semu.

"Misalnya tanah sudah dipecah untuk dibuatkan sertifikat, namun induknya ini masih. Ini yang menyebabkan adanya piutang. Selain itu karena memang belum dibayar oleh wajib pajak," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini