Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, piutang PBB di Kota Semarang hingga tahun ini tercatat sudah mencapai Rp676 miliar.
Kejari Kota Semarang diketahui sudah memanggil 87 wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta untuk dilakukan klarifikasi.
"Total wajib pajak ada 575.000 se-Kota Semarang. Yang hari ini diundang ada 87 untuk piutang di atas Rp100 juta. Kalau ditotal semua yang menunggak cukup banyak," ujar Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Kamis (1/6/2023).
Dari total 87 wajib pajak yang sudah diundang untuk dilakukan klarifikasi tersebut, tercatat sudah ada 6 wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya.
Indriyasari mengatakan klarifikasi diperlukan untuk membuka ruang komunikasi antara Bapenda Kota Semarang dan wajib pajak melalui Kejari.
"Ini upaya preventif kami. Kemungkinan objek pajaknya sudah perpindahan, disewakan, status tanah berubah, dan sebagainya. Kami buka ruang komunikasi," ujar Indriyasari seperti dilansir rmoljawatengah.id.
Untuk tahun ini, target PBB di Kota Semarang telah ditetapkan senilai Rp652 miliar dengan realisasi PBB sudah senilai Rp360 miliar. Meski terdapat piutang PBB yang besar, Indriyasari optimis piutang tersebut bisa dicairkan berkat kerja sama dengan Kejari Kota Semarang.
Adapun Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo mengatakan penagihan yang dilakukan oleh kejaksaan hanyalah upaya preventif dan tidak termasuk ranah penegakan hukum.
"Kami sudah ada MoU, sesuai fungsi tugas kami, kami laksanakan. Kami sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan," ujar Agung. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.